Repubik Rakyat Cina
biasa disebut dengan negara komunis yang terdiri dari seluruh kebudayaan,
sejarah serta geografisnya. Negara cina didirikan sejak tahun 1949, dan
dipimpin oleh partai komunis china ( PKC ).
Republik Rakyat Cina merupakan bentuk negara republik yang
pemerintahannya dipimpin oleh presiden. Cina memiliki 4 kekuasaan atas yaitu
Eksekutif, Perwakilan,, Kehakiman, serta Pengawas Presiden. Dan presiden akan
memiliki wewenang untuk melantik anggota ekstekutif sebagai anggota kabinetnya
termasuk juga perdana mentri yang memiliki tanggung jawab kepada polisi dan
pengendalian ketertiban.
Republik Rakyat Cina ( RRC ) memiliki beberapa kebijakan yang
ketat, yaitu memberantas korupsi tak kenal ampun. Beberapa tahun belakang ini
lebih daro 3.000 pejabat di Tiongkok terbukti telah menerima suap dan siap
menjalani proses hukum yang telah ditetapkan. Sebagian lagi terbukti dengan
paket stimulus Beijing sebesar 586 miliar dolar. Untuk terjadinya korupsi
tersebut pada bulan Oktober 2009, dengan kasus terburuk pada pejabat yang
terbukti menerima suap senilai 3,2 juta dolar. Untuk dibidang politik negara
cina ini masih didominasi oleh partai komunis, dan untuk proses rekrutmennya
pun dilakukan oleh partai komunis. Partai komunis akan tega melakukan protes
jika ada organisasi yang membahayakan kedudukanya pada sistem pemerintahan.
Tujuan dari partai komunis itu sendiri yaitu ingin selamanya selalu menduduki
kursi pemerintahan dan dapat mengendalikan negara serta rakyatnya.
Sistem pemerintahan cina terdiri dari, :
Untuk bentuk negara cina ini terdiri dari 23 provinsi,
Untuk bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dengan
menganut sistem demokrasi komunis
Untuk kepala negaranya di pimpin oleh presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dipilih dari Kongres Nasional Rakyat
setiap lima tahun. Secara resmi, presiden dipilih melalui kongres nasional yang
tertera pada pasal 62 di konstitusi.
Untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
Negara cina menggunakan sistem unikameral yang merupakan
kongres rakyat nasional di cina dengan anggiotanya dari perwakilan setiap
wilayah, daerah, kota, serta provinsi dengan masa jabatan 5 tahun. Untuk anggotanya sendiri merupakan orang orang partai komunis
Untuk lembaga tertinggi yaitu kongres rakyat nasional sebagai
legislatif
Untuk kekuasaan yudikatif merupakan badan kehakiman.
Negara cina memang merupakan negara yang sedikit militer, dan
sangat tegas kepada rakyatnya, sehingga negara ini bisa dikatakan negara yang
cepat maju. Bisa anda lihat dari bentuk dan sistem pemerintahan cina yang sudah
tersusun sangat rapih.
Kalau dibandingkan dengan Indonesia hampir mirip karena ingin
menghilangkan korupsi. Tetapi, sistemnya yang berbeda dan ketegasan dalam hokum
yang berbeda. Karena di Indonesia sendiri masih banyak hokum yang tajam kebawah
dan tumpul keatas. Ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan sistem yang tidak
tegas. Itulah sedikit perbedaan antara Indonesia dan China.
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan
bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau
elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau
energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki
item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan
suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem‟ banyak
sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun
dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang
pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum,
sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan
bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di
dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem
tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah
sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi
dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah
merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum.
Dalam bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah,
kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara;
pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah
adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan
untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di
kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah
kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan
legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan
yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan.
Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit
adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua
aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi
struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari
berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu
untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong
mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan
mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks
pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan
pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu
tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan
fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun
horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Monarki merupakan sistem pemerintahan atau sejenis
pemerintahan tertua yang ada di muka bumi ini yang telah dan sampai sekarang
masih diaplikasikan dibeberapa negara tertentu. Monarki secara terminologi,
dilihat dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti satu dan archein yang
berarti pemerintah. Dalam bahasa Inggris, Monarki berasal dari kata monarch
yaitu raja.
Secara singkat sistem pemerintahan Monarki adalah kekuasaan
politik dimana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara. bahwa
monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh
raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak
dalam suatu bangsa atau Negara.
Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda
dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi,
Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki
memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat
rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan
mutlak ditangan satu orang ini.
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah
darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad
ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap
sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang
menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem
pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana
Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem
pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang
raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini
sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab
Saudi memiliki beberapa peran :
– Kepala
Negara
– Perdana
Menteri
– Panglima
Angkatan Perang
– Penjaga
dua tempat suci
– Mengangkat/Memberhentikan Dewan
Menteri
–
Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
Tidak ada
pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif
dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai
“Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana
menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja.
Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
1. Raja
Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
2. Raja
Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
alih oleh saudaranya, Putera
Mahkota Faisal)
3. Raja
Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4. Raja
Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
serangan
jantung)
5. Raja
Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
usia
tua)
6. Raja
Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.
Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional
sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar
negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber
otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak
menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus.
Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut
hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat
raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi)
yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah
(a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar
Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan,
Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah,
dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
Raja selain selaku
kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan
perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan
memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di
bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja,
asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat
memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri
bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini
didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi
hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota
dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan
konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat
kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di
Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut
hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal
dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi
biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh
Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya
menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura
(Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.
Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen
layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip
“quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri
bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini
didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi
hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota
dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
Macam-macam Hukuman
Hukum Pancung
Apabila ada salah seorang masyarakat yang berani membunuh
sesama manusia, maka dia akan mendapatkan hukuman pancung atau hukuman mati
(qishas). Adapun pengertian qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti
pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa
dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada
keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 178 di jelaskan bahwa :
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum
qishash pada orang-orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka ,
dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan
tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya sebahagian, maka
hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang
baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa
yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih.”
Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila
keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda
dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan
mencapai Rp 4,7 miliar. Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk
memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu
itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga
ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas
keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas
satu keluarga.
Penggolongan ini ditinjau dari segi pertalian antara satu
hukuman dengan hukuman yang lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman
yaitu
a. Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah)
yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan
sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan,
atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b. Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman
pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diyat
(denda) sebagai pengganti hukuman qishash.
c. Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan
keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang
melakukan pembunuhan terhadap keluarga.
d. Hukuman pelengkap
(‘Uqubah Takmiliyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada
keputusan tersendiri dari hakim, dan syarat inilah yang menjadi ciri pemisahnya
dengan hukuman tambahan.
Contohnya mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di
lehernya.
Penggolongan kedua ini ditinjau dari kekuasaan hakim dalam
menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman:
a. Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada
batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai
hukuman had (80 kali atau 100 kali).
b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas
terendahnya, dimana hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara
kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah
ta’zir.
Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman
yang telah ditentukan, yaitu:
a. Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya dimana
hakim harus melaksakannya tanpa dikurangi atau di tambah, atau diganti dengan
hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari
sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ agar dapat disesuaikan
dengan keadaan pembuat dari perbuatannya. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.
Penggolongan ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman,
yaitu:
a. Hukuman badan, yaitu yang dijatuhkan atas badan seperti hukuman
mati, dera, dan penjara.
b. Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan
badannya, seperti ancaman, peringatan atau teguran.
c. Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta
seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan harta.
Penggolongan kelima ditinjau dari segi macamnya jarimah yang
diancamkan hukuman, yaitu:
a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas
jarimah-jarimah hudud.
b. Hukuman qishash dan diyat, yaitu yang ditetapkan atas
jarimah-jarimah qisas diyat.
c. Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian
jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir.
d. Hukuman ta’zir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah
ta’zir.
Hukuman Zina
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji.
Secara istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang
perempuan juga satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Nabi
Muhammad SAW telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa paling besar kedua
setelah syirik (mempersekutukan Allah). Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman,
yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan
untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap
zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya
dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman
rajam.
a. Hukuman JiliHukuman jilid seratus kali diancamkan atas
perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak muhshan. Hukuman jilid
dijatuhkan untuk mengimbangi faktor psikologis yang mendorong diperbuatnya
jarimah zina, yaitu keinginan untuk mendapatkan kesenangan. Faktor psikologis
penentangnya yang menyebabkan seorang meninggalkan kenangan tersebut ialah
ancaman sengsara yaitu yang ditimbulkan oleh seratus jilid. Kalau faktor
pendorong zina lebih kuat daripada faktor penghalaunya maka derita hukuman yang
dijatuhkan cukup melupakan kesenangan yang sudah diperoleh, sehingga bisa
mendorongnya untuk memikirkannya kembali.b. Hukuman pengasinganTerhadap pembuat
zina tidak muhshan dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun selain
hukuman jilid.c. Hukuman rajamHukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan
dilempari batu dan yang dikenakan adalah pembuat zina muhshan, baik lelaki
maupun perempuan. Hukuman rajam tidak tercantum dalam Al-Qur’an, oleh karena
itu fuqaha-fuqaha khawarij tidak memakai hukuman rajam. Menurut jarimah-jarimah
zina dikenakan hukuman jilid saja, baik pelaku muhshan atau belum.Orang yang
sudah muhshan mendapat hukuman lebih berat, yaitu hukuman rajam karena biasanya
keihshanan seseorang cukup menjauhkannya dari pemikiran tentang perbuatan zina.
Akan tetapi kalau ia masih juga memikirkannya maka hal ini menunjukkan kekuatan
birahi dan keinginan akan kelezatan, dan oleh karena itu maka harus dijatuhi
hukuman yang berat, sehingga ketika ia menginginkan jarimah tersebut terbayang
pula derita dan sengsara yang akan menimpa dirinya.Akan tetapi apabila sudah
kawin maka sudah tidak ada jalan bagi jarimah zina, sebab tali perkawinan itu
sendiri bukanlah perkara abadi yang tidak boleh putus, sehingga oleh karena itu
apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, maka suami bisa menceraikan
istri.
Hukuman Qadzaf
Salah satu delik pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu al
Qadzfu. Qadzf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam
hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan
perbuatan zina.
Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi
bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan
silsilahnya. Sanksi bagi yang menuduh orang banyak melakukan zina dengan
berulang kali ucapan adalah hadd yang berulang kali pula sesuai dengan jumlah
pengulangan ucapan yang ia lakukan, akan tetapi apakah sanksi bagi yang menuduh
orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu satu kali hadd atau
berulang kali sesuai dengan jumlah orang yang dituduh.
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid 80 kali,
dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman
tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka
tidak ada jarimah qadzaf. Banyak faktor yang menimbulkan jarimah qadzaf, antara
lain iri hati, dengki, balas dendam dan persaingan. Akan tetapi kesemuanya
bertujuan satu, yakni menghina korban dan melukai hatinya.
Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman 80 jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah
tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid
lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya
sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamer ialah
keinginannya untuk melupakan penderita jiwanya dan kenyataan hidupnya untuk
menuju mendapatkan kebahagian khayalan yang ditimbulkan oleh lezatnya khamer.
Faktor pendorong ialah yang diperangi oleh syariat dengan hukuman jilid yang
selain menimbulkan derita kejiwaan juga menimbulkan derita badan.
Hukuman Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik
orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Pencurian diancamkan hukuman potong
tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SW
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah 38)
Di kalangan fuqaha sudah sepakat bahwa didalam pengertian
kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan
pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan
apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.
Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman,
yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong
tangan dan kaki dan pengasingan.
Tujuan Hukuman
Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at
Islam adalah:
1. Pencegahan
Pengertian
pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi
perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung
arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan
jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku
juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang
sama.
Menurut Ibn
Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya
perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
2. Perbaikan dan Pendidikan
Tujuan yang
kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi
orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana
perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini,
diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi
jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan
kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah
SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
Memberikan
hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam,
melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn
Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan
sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena
itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas
kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan
sejarah, tujuan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
1. Pembalasan (revenge).
Seseorang
yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain, menurut alasan
ini wajib menderita seperti yang ditimpakan kepada orang lain.
2. Penghapusan Dosa (ekspiation).
Konsep ini
berasal dari pemikiran yang bersifat religius yang bersumber dari Allah.
3. Menjerakan (detern).
4. Memperbaiki si pelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the
criminal).
Pidana ini
diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku jarimun agar tidak mengulangi kejahatannya.