Gunadarma

ug

Rabu, 15 Maret 2017

Analitycal Hierarchy Process (AHP)

Analitycal Hierarchy Process (AHP) Adalah metode untuk memecahkan suatu situasi yang komplek tidak terstruktur kedalam beberapa komponen dalam susunan yang hirarki, dengan memberi nilai subjektif tentang pentingnya setiap variabel secara relatif, dan menetapkan variabel mana yang memiliki prioritas paling tinggi guna mempengaruhi hasil pada situasi tersebut.

Proses pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif yang terbaik. Seperti melakukan penstrukturan persoalan, penentuan alternatif-alternatif, penenetapan nilai kemungkinan untuk variabel aleatori, penetap nilai, persyaratan preferensi terhadap waktu, dan spesifikasi atas resiko. Betapapun melebarnya alternatif yang dapat ditetapkan maupun terperincinya penjajagan nilai kemungkinan, keterbatasan yang tetap melingkupi adalah dasar pembandingan berbentuk suatu kriteria yang tunggal.

 Peralatan utama Analitycal Hierarchy Process (AHP) adalah memiliki sebuah hirarki fungsional dengan input utamanya persepsi manusia. Dengan hirarki, suatu masalah kompleks dan tidak terstruktur dipecahkan ke dalam kelomok-kelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hirarki.


Metode ini adalah sebuah kerangka untuk mengambil keputusan dengan efektif atas persoalan dengan menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan dengan memecahkan persoalan tersebut kedalam bagiannya,menata bagian atau variabel ini dalam suatu susunan hirarki, memberi nilai numerik pada pertimbangan subjektif tentang pentingnya tiap variabel dan mensintesis berbagai pertimbangan ini untuk menetapkan variabel yang mana yang memiliki prioritas paling tinggi dan bertindak untuk mempengaruhi hasil pada situasi tersebut. Metode ini juga menggabungkan kekuatan dari perasaan dan logika yang bersangkutan pada berbagai persoalan, lalu mensintesis berbagai pertimbangan yang beragam menjadi hasil yang cocok dengan perkiraan kita secara intuitif sebagaimana yang dipersentasikan pada pertimbangan yang telah dibuat.

Langkah – langkah  dan proses Analisis Hierarki Proses (AHP) adalah sebagai berikut:


1. Memdefinisikan permasalahan dan penentuan tujuan. Jika AHP digunakan untuk memilih alternatif atau menyusun prioriras alternatif, pada tahap ini dilakukan pengembangan alternatif.

2. Menyusun masalah kedalam hierarki sehingga permasalahan yang kompleks dapat ditinjau dari sisi yang detail dan terukur.

3. Penyusunan prioritas untuk tiap elemen masalah pada hierarki. Proses ini menghasilkan bobot atau kontribusi elemen terhadap pencapaian tujuan sehingga elemen dengan bobot tertinggi memiliki prioritas penanganan. Prioritas dihasilkan dari suatu matriks perbandinagan berpasangan antara seluruh elemen pada tingkat hierarki yang sama.

4. Melakukan pengujian konsitensi terhadap perbandingan antar elemen yang didapatan pada tiap tingkat hierarki.


Sedangkan langkah-langkah “pairwise comparison” AHP adalah:
1.  Pengambilan data dari obyek yang diteliti.
2. Menghitung data dari bobot perbandingan berpasangan responden dengan metode
   “pairwise comparison” AHP berdasar hasil kuisioner.
3. Menghitung rata-rata rasio konsistensi dari masing-masing responden.
4. Pengolahan dengan metode “pairwise comparison” AHP.
5. Setelah dilakukan pengolahan tersebut, maka dapat disimpulkan adanya konsitensi   dengan tidak, bila data tidak konsisten maka diulangi lagi dengan pengambilan data seperti semula, namun bila sebaliknya maka digolongkan data terbobot yang selanjutnya dapat dicari nilai beta (b).
Adi berulang tahun yang ke-17, Kedua orang tuanya janji untuk membelikan sepeda motor sesuai yang di inginkan Adi. Adi memiliki pilihan yaitu motor Ninja, Tiger dan Vixsion . Adi memiliki criteria dalam pemilihan sepeda motor yang nantinya akan dia beli yaitu : sepeda motornya memiliki desain yang bagus, berkualitas serta irit dalam bahan bakar.


Prinsip-prinsip Dasar AHP

Decomposition
Decomposition adalah memecahkan atau membagi problema yang utuh menjadi unsur-unsurnya ke bentuk hirarki proses pengambilan keputusan, dimana setiap unsur atau elemen saling berhubungan. Struktur hirarki keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai complete dan incomplete. Suatu hirarki keputusan disebut complete jika semua elemen pada suatu tingkat memiliki hubungan terhadap semua elemen yang ada pada tingkat berikutnya, sementara hirarki keputusan incomplete kebalikan dari hirarki yang complete. Bentuk struktur dekomposisi yakni seperti pada gambar berikut:
Tingkat pertama : Tujuan keputusan (Goal)
Tingkat kedua : Kriteria-kriteria
Tingkat ketiga : Alternatif-alternatif
Hirarki masalah disusun digunakan untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam sebuah system dengan memperhatikan seluruh elemen keputusan yang terlibat.

Comparative Judgement
Comparative Judgement adalah penilaian yang dilakukan berdasarkan kepentingan relatif dua elemen pada suatu tingkat tertentu dalam kaitannya dengan tingkatan di atasnya. Comparative Judgement merupakan inti dari penggunaan AHP karena akan berpengaruh terhadap urutan prioritas dari elemen-elemennya. Hasil dari penilaian tersebut akan diperlihatkan dalam bentuk matriks pairwise comparisons yaitu matriks perbandingan berpasangan memuat tingkat preferensi beberapa alternatif untuk tiap kriteria. Skala preferensi yang digunakan yaitu skala 1 yang menunjukkkan tingkat yang paling rendah (equal importance) sampai dengan skala 9 yang menunjukkan tingkatan yang paling tinggi (extreme importance).

Synthesis of Priority
Synthesis of Priority dilakukan dengan menggunakan eigen vektor method untuk mendapatkan bobot relatif bagi unsur-unsur pengambilan keputusan.

Logical Consistency
Logical Consistency dilakukan dengan mengagresikan seluruh eigen vektor yang diperoleh dari berbagai tingkatan hirarki dan selanjutnya diperoleh suatu vektor composite tertimbang yang menghasilkan urutan pengambilan keputusan.


Kelebihan AHP

1. Kesatuan (Unity), AHP dapat menjadikan sebuah permasalahan yang luas dan tidak terstruktur menjadi sebuah model yang fleksibel dan tergolong mudah dipahami. 

2. Kompleksitas (Complexity), AHP dapat memecahkan suatu permasalahan yang tergolong kompleks melalui sebuah pendekatan sistem dan pengintegrasian secara deduktif. 

3. Saling ketergantungan (Inter Dependence), AHP dapat diimplementasikan pada elemen-elemen sistem yang tidak saling berhubungan dan tidak memerlukan hubungan linier. 
4. Struktur Hirarki (Hierarchy Structuring), AHP dapat mewakili pemikiran alamiah yang cenderung mengelompokkan elemen sistem ke dalam level-level yang berbeda dimana masing-masing level berisikan elemen yang serupa. 

5. Pengukuran (Measurement), AHP menyediakan sebuah skala pengukuran dan metode untuk mendapatkan nilai prioritas masing-masing elemen kriteria. 

6. Konsistensi (Consistency), AHP mempertimbangkan suatu nilai konsistensi yang logis dalam penilaian yang digunakan untuk menentukan suatu prioritas. 

7. Sintesis (Synthesis), AHP mengarah pada perkiraan keseluruhan dalam hirarki untuk mengetahui seberapa diinginkannya masing-masing alternatif yang ada. 

8. Trade Off, AHP mempertimbangkan prioritas relatif masing-masing faktor yang terdapat pada sistem sehingga orang mampu memilih altenatif terbaik berdasarkan tujuan sesuai dengan yang diharapkan. 

9. Penilaian dan Konsensus (Judgement and Consensus), AHP tidak mengharuskan adanya suatu konsensus, tapi menggabungkan hasil dari sebuah penilaian yang berbeda. 

10. Pengulangan Proses (Process Repetition), AHP mampu membuat orang menyaring definisi dari suatu permasalahan dan mengembangkan penilaian serta pengertian mereka melalui proses pengulangan.


Analisis Keputusan Pemilihan Konstruksi Perkerasan Jalan Dengan Metode Analytic Hierarchy Process (AHP)

1. Analisis Sistem Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan adalah bagian dari perencanaan yang akan selalu dihadapi oleh setiap pengelola suatu usaha. Pihak berwenang akan memilih alternatif terbaik dari yang tersedia. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menentukan alternatif yang terbaik. Untuk suatu persoalan yang sederhana menentukan alternatif mungkin dapat dilakukan tanpa banyak mengalamai kesulitan, tetapi untuk sistim yang kompleks diperlukan metode tertentu untuk menghadapinya. Dalam konsep sistim tersedia metodologi untuk menghadapi persoalan di atas, yaitu analisis sistim yang pada garis besarnya adalah menganalisis dan memecahkan masalah pengambilan keputusan dengan memilih alternatif yang terbaik, dengan melihat sumber daya yang diperlukan dibandingkan manfaat yang akan diperoleh, termasuk pengkajian resiko yang mungkin dihadapi. Pemilihan di atas dilakukan dengan simulasi, atau metode matematis yang lain sebelum memberi kesimpulan dan mengambil keputusan berdasarkan judgment (penilaian) atas dasar pengalaman. (Soeharto Imam,1995).

Analisis sistem adalah proses mempelajari suatu kegiatan, lazimnya dengan cara-cara matematis,untuk menentukan (mengambil keputusan) tujuan, kemudian menyusun prosedur operasi dalam rangka mencapai tujuan tersebut secara efisien. Dalam perkembangan selanjutnya, analisis sistem ini tidak hanya menggunakan cara matematis tetapi juga non matematis. Untuk membantu dan memudahkan pengambilan keputusan, analisis system acap kali mempergunakan model. Model ini dapat berbentuk fisik, formulasi matematika, atau program komputer. Proses analisis system terdiri dari dari beberapa tahap, yaitu formulasi, penelitian, analisis/kesimpulan, dan verifikasi, seperti terlihat pada gambar 2.1   


Gambar 1 : Proses Analisis Sistem
Sumber :Imam Suharto (1995)


Pada tahap pertama, adalah formulasi atau merumuskan ide yang timbul. Awal dari ide tersebut dapat berupa konsep, kemudian dikembangkan dengan member-kan penjelasan perihal tujuan,lingkup, resiko dan lain-lain. Tahap berikutnya adalah penelitian yang mengumpulkan dan mempelajari data dan informasi perihal gagasan tersebut. Pada tahap ini komponen sistem dan hubungan diantaranya diidentifikasi, kemudian sumber daya yang diperlukan dan antisipasi hambatan yang mungkin timbul diperkirakan. Selanjutnya, alternatif untuk mencapai tujuan yang dimaksud disajikan.

Periode selanjutnya, adalah tahap analisis yang membuahkan kesimpulan. Pada tahap ini umumnya dibuat model untuk membandingkan alternatif-alternatif, yang hasilnya diajukan kepada yang berwenang untuk diambil keputusan. Tahap akhir adalah verifikasi, disini kesimpulan yang telah diambil diuji coba dalam praktek atau penggunaannya secara nyata, dengan demikian akan diketahui kebenaran atau kekurangan kesimpulan yang telah diambil.

Dari proses diatas terlihat bahwa metode analisis sistem relatif memerlukan waktu untuk menyelesaikan langkah- langkah yang diperlukan sebelum sampai kepada suatu kesimpulan,tetapi menyajikan suatu cara yang logis dan konsisten.Oleh karena itu, apabila yang dihadapi adalah pemilihan berbagai macam alternatif,maka metode ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih akurat dibandingkan pertim-bangan yang bersifat intuitif/pengalaman.

2. Dasar Teori Perencanaan Konstruksi Perkerasan Jalan

Perencanaan tebal perkerasan jalan baru, peningkatan maupun rehabilitasi jalan umumnya dapat dibedakan atas 2 metode yaitu:
1.             Metode empiris, metode ini dikembang-kan berdasarkan pengalaman dan penelitian dari jalan-jalan yang dibuat khusus untuk penelitian atau dari jalan yang sudah ada.
2.            Metode teoritismetode ini dikembang-kan berdasarkan teori matematis dari sifat tegangan dan regangan pada lapisan perkerasan akibat beban berulang dari lalu lintas.

Perencanaan tebal perkerasan dengan metode empiris sebaiknya dilakukan tidak hanya menggunakan satu metode saja tetapi beberapa metode.Hasil perencanaan akhir diperoleh dari hasil studi perbandingan  dengan memperhatikan biaya konstruksi awal, life cicle cost, pemeliharaan,tenaga kerja, kemungkinan tersedia material yang diperlukan, asumsi yang diambil pada setiap metode, dan kondisi lingkungan.
Dalam penelitian ini untuk perencanaan tebal perkerasan jalan digunakan 3 (tiga) metode empiris yaitu Metode Analisa Komponen SKBI. 2.3.26.1987 UDC:625.73, Metode Giroud-Han dari USA, Tahun 2004, dan Metode Analisa  ZTVE StB dari Jerman, Tahun 1994

3. Metode Analisa Komponen SKBI. 2.3.26.1987 UDC:625.73

Metode Analisa Komponen SKBI.2.3.36.1987 UDT : 625.73 merupakan metode yang bersumber dari dari metode AASHTO’72 dan modifikasi sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia dan merupakan penyempurnaan dari Buku Pedoman Penentuan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya No.01/PD /B/1983. Dengan demikian rumus dasar metode ini diambil dari rumus – rumus dasar metode  AASHTO’72 revisi 1982. Adapun prosedur Perencanaan Tebal Perkerasan sebagai mana ditunjukkan di dalam gambar 2.2  





Gambar 2.2. Bagan alir Metode Bina Marga 1987
 Sumber : Dirjen Bina Marga



4.     Metode Giroud - Han dari USA, Tahun 2004


Metode Giroud – Han ( USA)/2004, ini  merupakan metode yang bersumber dari The American Society of Civil Engineers (ASCE) Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering, edisi Agustus Tahun 2004.Yang dipublikasikan lagi  dengan judul Subgrade Improvement for Paved and Unpaved Surfaces Using Geogrids oleh Stephen Archer, PE edisi Oktober 2008. Didalam perencanaan konstruksi perkerasan jalan dengan metode ini merupakan pengembangan dari metode sebelumnya yaitu metode: Giroud dan Noiray (1981) dan Giroud et al. ( 1985)., dimana dalam metode ini dikembangkan tentang penggunaan geosynthetic, untuk perbaikan subgrade/ tanah dasar sebagai pondasi konstruksi jalan.

Metode ini dipergunakan untuk  Perumusan teori  Disain lapisan konstruksi  perkesaran jalan dengan  geosynthetic, ditemukan oleh , J.P. Giroud, Ph.D., dan Jie Han, Ph.D., yang diterbitkan The American Society of Civil Engineers (ASCE) Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering, edisi Agustus Tahun 2004.
Rumus berikut digunakan  untuk memperkirakan ketebalan lapisan pondasi base course  yang diperlukan ( h) untuk serviceability guna mendukung tanah dasar akibat beban kendaraan. Di dalam penggunaan rumus ini, pihak perencana  dapat menghitung ketebalan lapisan base course dengan  ketebalan ( h):


dimana :
‘h = Ketebalan lapisan base course (m)
       J = Stabilitas Modulus Geogrid ( m – N/degree)
N = Jumlah kendaraan sumbu terberat
P = Beban Kendaraan ( kN)
‘r = Luas bidang sentuh roda kendaraan (m)
CBRsg California bearing ratio (CBR) subgrade soil
CBRbc CBR base course
= tebal minimum urugan base course (102mm)
fs factor equal 75 mm
fc factor equal  30 kPa
Nc bearing capacity factor, dimana
Nc = 3.14 dan = 0 untuk unreinforced base course; Nc = 5.14 
= 0 untuk geotextile-reinforced base course; Nc = 5.71
=0.32 m-N/degree untuk Tensar BX1100-reinforced base course;
Nc = 5.71
0.65 m-N/degree untuk Tensar BX1200
0.65 m-N/degree untuk Tensar BX1200- reinforced base course.

5. Metode ZTVE StB dari Jerman , Tahun 1994
Metode ZTVE StB( Jerman)/1994, ini  merupakan metode yang bersumber dari  terjemahan Artikel langsung dari paper  yang diterbitkan dengan judul  ‘Dimensionierung von Oberbauten von Verkehrsflächen unter Einsatz von multifunktionalen Geogrids zur Stabilisierung des Untergrundes’yang  diperkenalkan di konferensi on geosynthetics ‘Kunststoffe in der Geotechnik’, di Technical University Munich, March 1999. Dimuat lagi dalam Jurnal Teknologi dengan judul Design methods for roads reinforced with multifunctional geogrid composites for subbase stabilization oleh N. Meyer, Fachhochschule Frankfurt am Main, Germany, dan J.M. Elias, Colbond Geosynthetics, Arnhem, the Netherlands,  dimana dalam metode ini dikembangkan tentang penggunaan geosynthetic, untuk perbaikan subgrade/tanah dasar sebagai pondasi konstruksi jalan, sekaligus perhitungan angka keamanan (safety factor), terhadap hasil perencanaan perhitungan tebal perkerasan konstruksi jalan.  Untuk mendisain konstruksi lapisan permukaan jalan  di Jerman menggunakan   metode/program standar RSTO 86/89. Desain jalan pada umumnya menggunakan konstruksi beberapa lapisan dengan ketebalan berbeda, total ketebalan lapisan konstruksi jalan dihitung keseluruhan  dalam metode ini, tetapi lapisan permukaan tidak mempunyai pengaruh terhadap bearing kapasitas, dan hanya  berfungsi untuk menyebar beban. (mekanismenya dapat dilihat digambar 2.12). 

                Gambar 2.3. Situasi Gaya dan Tekanan Pada Lapisan Konstruksi Perkerasan Jalan

Sumber : The American Society of Civil Engineers (ASCE) Journal of Geotechnical and GeoenvironmentalEngineering(2004)


Lapisan bagian atas menyangkut total struktur jalan elastis, yang dianggap sebagai isotropis dan berfungsi menyebarkan beban roda. Tidak punya pengaruh terhadap bearing kapasitas (daya dukung). Konstruksi lapisan permukaan dihitung menggunakan aspal. Dalam hal ini beban disebarkan ke semua  arah sudut, sebagai lapisan atas (top layer) dan memiliki density tinggi. Untuk mengecek apakah struktur sudah kuat/stabil secara keseluruhan sesuai  umur rencana jalan, bearing capacity(kapasitas daya dukung) maksimum urugan lapisan badan jalan dan daya dukung tanah dasar (sub soil harus dihitung dan harus dibandingkan dengan kondisi tekanan( stresses) kenyataan.

Faktor keamanan (FS) untuk mengecek kesetabilan  adalah:


dimana :
Pf           =        Tekanan pada lapisan urugan (base course)
Py          =        Daya dukung lapisan urugan(base course)
Pe,s        =        Total tekanan pada lapisan  tanah dasar

Pu          =        Daya dukung tanah dasar


Faktor Safety. 1(FS 1)

        Metode  desain mengasumsikan lapisan permukaan elastis, yang tidak mempunyai efek pada kekakuan total  struktur. Dalam kenyataan dilapangan tentu saja permukaan jalan (surface)memberikan kekuatan tambahan
     Compaction (pemadatan) lapisan base course (fill) yang berisi butiran kerikil kecil mungkin dapat menaikkan nilai daya dukung urugan sampai batas maksimum, dan terbatas atau tidak ada settlement urugan

Faktor Safety. 2 (FS 2)

Selama umur rencana konstruksi jalan, persamaan differensial setlemen boleh terjadi dilapisan subsoil (tanah dasar) yang memiliki nilai CBR rendah, dan akibat beban dynamic roda kendaraan. Geogrid dapat menaikkan nilai daya dukung  tanah dasar, dan mengurangi settelmen, mekanisme kegagalan yang paling kritis. Karenanya harus memiiki faktor keselamatan lebih tinggi.

Catatan:
Untuk  memberi nilai – nilai FS 1 dan FS  sesuai tingkat keamanan .Mereka berpedoman  pengalaman dan refrensi lain dan boleh juga sesuai dengan pilihan   factor keamanan para perencana masing – masing, para perancang boleh memilih untuk mengadopsi factor keselamatan tergantung penerapan  standar baku di negara–negara masing-masing.

Panduan Analisa Harga Satuan No.008/BM/2008 oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun 2008 


Panduan analisa harga satuan(PAHS) merupakan buku panduan dalam pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau Owner’s Estimate bagi unsur pelaksana pengadaan jasa konstruksi.

Analisa harga satuan ini menguraikan suatu perhitungan harga satuan bahan dan pekerjaan yang secara teknis dirinci secara detail berdasarkan suatu metode kerja dan asumsi-asumsi yang sesuai dengan yang diuraikan dalam suatu spesifikasi teknis, gambar disain dan komponen harga satuan,baik untuk kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan, maupun peningkatan jalan dan jembatan

Metode Analytical Hierarchy Process(AHP)

Analytical Hierarchy Process(AHP) merupakan metode yang dikembangkan oleh Prof.Thomas L.Saaty dan dipublikasikan pada tahun 1980 dapat memecahkan masalah yang komplek, dimana kriteria dan alternatif yang diambil cukup banyak. Juga kompleksitas ini disebabkan oleh struktur masalah yang belum jelas.

Metode AHP adalah suatu teknik pengambilan keputusan yang memasukkan kriteria ganda baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata, kuantitatif maupun kualitatif yang memperhitungkan juga adanya konflik ataupun perbedaan-perbedaan pendapat. Aplikasi AHP telah meluas dan tidak saja digunakan dalam bidang teknik, manajemen , dan bisnis.AHP juga mulai dikenal oleh para analis yang umumnya memberikan support bagi pemerintah dalam penentuan kebijakannya.

Kelebihan metode Analytical Hierarchy Process dibandingkan metode lainnya adalah :
1.             Dapat menentukan prioritas kebijakan tidak hanya dengan penilaian kuantutatif,  tetapi juga dengan penilaian kualitatif;
2.            Mengurangi ambiguitas tujuan dan mengurangi potensi konflik antara tujuan ,spesifikasi , dan target;
3.            Dapat mengidentifikasi tujuan tersem-bunyi yang mungkin bertentangan satu sama lain dengan menampakkan bobot dari masing-masing kriteria;
4.            Dapat mengidentifikasi kriteria yang digunakan dalam beberapa tingkat;
5.            Mempunyai tingkat sensitifitas yang tinggi terhadap penilaian kriteria;
6.            Mempunyai analisa konsistensi sehingga penilaian yang tidak  konsisten dapat dieliminer hingga sampai rasio yang ditolelir (10 %).
METODE PENELITIAN

1. Rancangan Penelitian
Adapun kerangka pemikiran yang melandasi konseptual dalam penelitian ini berdasarkan dokumentasi, pengamatan dari hasil kajian pustaka secara teori dan fakta yang bermanfaat sebagai alur pemikiran sistim analisis keputusan  dalam pemilihan konstruksi perkerasan jalan.

2.  Subyek Penelitian
Subyek penelitian  untuk  metode Analitychal Hierarchy Process  (AHP) ini dari responden yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil,yang diambil dari Kepala Dinas, Pejabat Teknis Eselon III, dan Pejabat Teknis Eselon IV di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan yang mempunyai kewenangan, dan kebijakan mengambil keputusan dalam hal menentukan Jenis Konstruksi Perkerasan Jalan yang akan diterapkan, penentuan  dilakukan penyebaran kuesioner AHP pada responden. Pemilihan responden Pejabat Eselon didasarkan atas beberapa hal, yaitu :
1.             Responden yang mengerti  dan pengalaman tentang permasalahan teknis perencanaan konstruksi perkerasan jalan.
2.            Responden yang mengerti atau paham mengenai kondisi Jalan di Kabupaten Lamongan.
3.            Responden yang berpengaruh pada kebijakan untuk menentukan jenis konstruksi perkerasan jalan di  Kabupaten Lamongan
3.  Kerangka Konseptual

Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan harus selalu memperhatikan kompleksitas kriteria-kriteria dan pilihan alternatif-alternatif konstruksi jalan yang akan diterapkan pada perencanaan. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan semakin rumitnya persoalan yang harus dikaji dan diselesaikan terkait dengan pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan.

Dalam kondisi demikian,solusi yang ideal dapat diperoleh dengan melakukan kajian antar kriteria untuk mendapatkan tujuan terbaik yang masih diterima oleh pengambilan keputusan(decision maker).Untuk itu diperlukan suatu strategi dan prosedur yang sistimatis untuk analisis dan evaluasi berbagai alternatif penyelesaian persoalan yang mungkin dapat ditempuh.

Proses pengambilan keputusan merupakan proses penyelesain masalah terkait dengan upaya pemilihan beberapa alternative pada cakupan pertimbangan criteria yang kompleks.Proses ini dimulai dengan identifikasi persoalan secara runtut. Selanjutnya adalah menetapkan kategori dan melakukan kuantifikasi tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang telah ditetapkan akan menentukan langkah atau tindakan untuk memperoleh penyelesaian persoalan.

Salah satu metode dalam pengambilan keputusan adalah analytical hierarchy process yang disingkat AHP.Metode AHP ini berperan dalam  menstrukturkan kriteria -kriteria yang ada untuk suatu masalah pengambilan keputusan dengan banyak kriteria. Pengambilan keputusan perlu menentukan tingkat kepentingan antara kriteria-kriteria yang ada dengan memban-dingkan semua kombinasi kriteria yang mungkin. Selanjutnya disusun suatu matrik hubungan relatif nilai kepentingan dari kriteria-kriteria yang ada. Selanjutnya urutan prioritas/rangking dari kriteria dapat disusun dengan mencari eigenvektor matrik tersebut.

Tiap alternatif diuji konsekuensi- konsekuensi (outcomes) yang ditimbulkan kemudian dinilai dengan masing-masing kriteria. Sehingga tiap alternatif mempunyai nilai untuk semua kriteria. Selanjutnya nilai tersebut dikalikan dengan bobot kriteria tersebut dari hasil analisis eigen vektormatriks hubungan relatif nilai kepentingan diatas. Jumlah nilai setelah perkalian ini adalah nilai akhir alternatif tindakan tersebut. Pengambilan keputusan selanjutnya memilih alternatif tindakan yang paling tinggi nilainya.

Kriteria-kriteria Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan

Adapun kriteria-kriteria yang diguna-kan sebagai bahan pertimbangan pengam-bilan keputusan ini   merupakan hasil dari observasi, interview/wawancara langsung dengan pihak Kepala Dinas, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon IV, maupun staf teknis di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamonganadalah sebagai berikut:
1.      Kriteria Kompetensi Penyedia Jasa/ Kontraktor 
2.      Kriteria Jenis material alam yang akan digunakan sebagai material konstruksi jalan
3.      Kriteria Kemampuan Dana Anggaran/ Biaya Pemerintah Daerah Kab. Lamongan;
4.      Kriteria Methode Pelaksanaan
5.      Kriteria Pengendalian dan Pengawasan
6.      Kriteria Pasca Pelaksanaan konstruksi

Alternatif-Alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan

Berikut ini adalah alternatif-alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan yang dapat dipilih oleh pengambil keputusan dan kebijakan  yang dapat diterapkan di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan.
1.      Konstruksi Laston - Agregat A - Agregat B;
2.      Konstruksi Laston - Deltu+ Semen(Soil Cement);
3.      Konstruksi Beton(CBC) - Deltu;
4.      Konstruksi Laston - Agregat B - Geotextile;
5.      Konstruksi Laston - Deltu+  Semen(Soil Cement) - Geotextile;

Sedangkan untuk perhitungan biaya menggunakan Panduan analisa harga satuan No.008/BM/2008 oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembuatan Struktur Hierarki Model AHP

Tingkat /hirarki pemilihan jenis konstruksi  adalah ukuran kualitatif untuk menentukan pilihan terbaik alternatif konstruksi jalan berdasarkan pertimbangan kriteria-kriteria yang ada di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan
Tujuan akhir desain pengambilan keputusan dan kebijakan adalah ingin menghasilkan keputusan yang terbaik dalam hal pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan berdasarkan kriteria dan pertimbangan dari para pengambilan keputusan dan kebijakan di Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Lamongan.


ANALISIS HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.  Pembobotan Berpasangan (Pairwise Comparison)
Bobot masing-masing level kriteria didapat dari kuesioner yang diisi oleh responden yang memiliki latar belakang pendidikan teknis sipil dan berpengalaman dibidangnya, terdiri dari :Kepala Dinas PU. Kab. Lamongan , Pejabat Teknis Eselon III, dan Pejabat Teknis  Eselon IV di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan yang mempunyai kewenangan, dan kebijakan mengambil keputusan dalam hal menentukan Jenis Konstruksi Perkerasan Jalan yang akan diterapkan,   penentuan  dilakukan penyebaran kuesioner AHP pada responden. Jumlah responden sebanyak 7 responden.Nilai yang dipakai dalam pembobotan berpasangan ini adalah nilai rata-rata geometri responden yang dibulatkan ke atas.

Sebagai contoh perhitungan, perbandingan berpasangan matriks pada level kriteria yang didapatkan dari hasil survei adalah skala nilai perbandingan berpasangan berdasarkan goal s
ebagai berikut: Jika nilai elemen yang dibandingkan sangatdekat satu sama lain, penggunaan skala 1.1, 1.2 hingga 1.9 dapat digunakan.


 Tabel 4.1   Contoh Matrix Perbandingan Pasangan Hasil Survei
Goal
Kompetensi kontraktor
Material pondasi
Biaya
Metode Kerja
Pengawasan
Pasca konstruksi
Kompetensi kontraktor
1
9
9
7
7
9
Material pondasi
1/9
1
1
1/2
1/3
2
Biaya
1/9
1
1
2
1/3
3
Metode Kerja
1/7
2
½
1
1
4
Pengawasan
1/7
3
3
1
1
2
Pasca konstruksi
1/9
1/2
1/3
¼
½
1
Jumlah
1,61
16,50
14,83
11,75.
10,16
21,00


Jumlah pertanyaan perbandingan berpasangan adalah n(n-1)/2 karena saling berbalikan dan diagonalnya selalu bernilai satu. Responden yang jawabannya tertera pada tabel 4.1 menyatakan bahwa faktor-faktor untuk memilih kompetensi kontraktor sangat penting dibandingkan Jenis pondasi(base course)

Kepentingan relatif dari tiap faktor dari setiap baris dari matrik dapat dinyatakan sebagai bobot relatif yang dinormalkan (normalized relative weight). Bobot relatif yang dinormalkan ini merupakan suatu bobot nilai relatif untuk masing-masing faktor pada setiap kolom, dengan membandingkan masing-masing nilai skala dengan jumlah kolomnya. Eigenvektor utama yang dinormalkan (normalized principaleigen vector) adalah identik dengan menormalkan kolom-kolom dalam matrix perbandingan berpasangan. Ini merupakan bobot nilai rata-rata secara keseluruhan, yang diperoleh dari rata-rata bobot relatif yang dinormalkan masing-masing faktor pada setiap barisnya.Sebagai contoh, bobot relatif yang dinormalkan dari faktor kompetensi kontraktor terhadap biaya dalam tabel 4.1 adalah 9/14,83=0.606, sedangkan bobot relatif yang dinormalkan untuk faktor metode kerja terhadap pengawasan dan pengendalian adalah 1/10,16 =0,098. Tabel 4.2 merupakan hasil perhitungan bobot relatif yang dinormalkan dari contoh tabel 4.1. Eigen vektor utama yang tertera pada kolom terakhir tabel 4.2 didapat dengan merata rata bobot relatif yang dinormalkan pada setiap baris.

Tabel 4.2 : Contoh Bobot Relatif dan Eigen Vektor Utama dari Level kriteria

Goal
Kompetensi kontraktor
Material pondasi
Biaya
Metode Kerja
Penga-wasan
Pasca
kon-struk-si
Eigen-vector Utama
Kompetensi kontraktor
0,617
0,545
0,0674
0,5957
0,6885
0,4286
0,5804
Material pondasi
0,068
0,0606
0,0674
0,0426
0,328
0,0952
0,0612
Biaya
0,068
0,0606
0,0337
0,1702
0,0328
0,1429
0,0904
Metode Kerja
0,0882
0,1212
0,2022
0,0851
0,0984
0,1905
0,1028
Pengawasan
0,0882
0,1818
0,0225
0,0851
0,0984
0,0952
0,1252
Pasca konstruksi
0,068
0,0303
0,0225
0,0213
0,0492
0,0478
0,0399
Jumlah
1,000
1,000
1,000
1,000
1,000
1,000
1,000


Eigenvektor utama merupakan bobot rasio dari masing-masing faktor. Pada contoh di tabel 4.2,responden tersebut menilai faktor kompetensi kontraktor sebagai faktor utama, pengawasan,metode kerja,biaya,material alam dan pasca konstruksi. Baginya, faktor kompetensi kontraktor adalah 58,04/9,04 = 6,419 kali lebih penting dari factor biaya, dan faktor metode kerja 10,28/3,99 =2,576 kali lebih penting dari pasca konstruksi.

2Konsistensi AHP

Jika aij mewakili derajat kepentingan faktor terhadap faktor j dan ajk menyatakan kepentingan dari faktor j terhadap faktor k, maka agar keputusan menjadi konsisten, kepentingan dari faktor i terhadap faktor k harussama dengan aij.ajk atau jika aij.ajk = aik untuksemua i,j,k maka matrix tersebut konsisten. Permasalahan didalam pengukuran pendapat manusia, konsistensi tidak dapat dipaksakan. Jika A>B (misalnya 2 > 1) dan C>B (misalnya3>1), tidak dapat dipaksakan bahwa C>A denganangka 6>1 meskipun hal itu konsisten. Pengumpulan pendapat antara satu faktor dengan yang lain adalah bebas satu sama lain, dan hal ini dapat mengarah pada ketidak konsistensi jawaban yang diberikan responden.Namun, terlalu banyak ketidakkonsistensi juga tidak diinginkan. Pengulangan wawancara padasejumlah responden yang sama kadang diperlukan apabila derajat tidak konsistennya besar. Saat [4] telah membuktikan bahwa indekkonsistensi dari matrik berordo n dapat diperoleh dengan rumus 



















Senin, 03 Oktober 2016

PERBANDINGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA DAN NEGARA LAIN



 Repubik Rakyat Cina biasa disebut dengan negara komunis yang terdiri dari seluruh kebudayaan, sejarah serta geografisnya. Negara cina didirikan sejak tahun 1949, dan dipimpin oleh partai komunis china ( PKC ).  Republik Rakyat Cina merupakan bentuk negara republik yang pemerintahannya dipimpin oleh presiden. Cina memiliki 4 kekuasaan atas yaitu Eksekutif, Perwakilan,, Kehakiman, serta Pengawas Presiden. Dan presiden akan memiliki wewenang untuk melantik anggota ekstekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk juga perdana mentri yang memiliki tanggung jawab kepada polisi dan pengendalian ketertiban.
Republik Rakyat Cina ( RRC ) memiliki beberapa kebijakan yang ketat, yaitu memberantas korupsi tak kenal ampun. Beberapa tahun belakang ini lebih daro 3.000 pejabat di Tiongkok terbukti telah menerima suap dan siap menjalani proses hukum yang telah ditetapkan. Sebagian lagi terbukti dengan paket stimulus Beijing sebesar 586 miliar dolar. Untuk terjadinya korupsi tersebut pada bulan Oktober 2009, dengan kasus terburuk pada pejabat yang terbukti menerima suap senilai 3,2 juta dolar. Untuk dibidang politik negara cina ini masih didominasi oleh partai komunis, dan untuk proses rekrutmennya pun dilakukan oleh partai komunis. Partai komunis akan tega melakukan protes jika ada organisasi yang membahayakan kedudukanya pada sistem pemerintahan. Tujuan dari partai komunis itu sendiri yaitu ingin selamanya selalu menduduki kursi pemerintahan dan dapat mengendalikan negara serta rakyatnya.

Sistem pemerintahan cina terdiri dari, :

Untuk bentuk negara cina ini terdiri dari 23 provinsi,
Untuk bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dengan menganut sistem demokrasi komunis
Untuk kepala negaranya di pimpin oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dipilih dari Kongres Nasional Rakyat setiap lima tahun. Secara resmi, presiden dipilih melalui kongres nasional yang tertera pada pasal 62 di konstitusi.
Untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
Negara cina menggunakan sistem unikameral yang merupakan kongres rakyat nasional di cina dengan anggiotanya dari perwakilan setiap wilayah, daerah, kota, serta provinsi dengan masa jabatan 5 tahun.  Untuk anggotanya sendiri merupakan orang orang partai komunis
Untuk lembaga tertinggi yaitu kongres rakyat nasional sebagai legislatif
Untuk kekuasaan yudikatif merupakan badan kehakiman.

Negara cina memang merupakan negara yang sedikit militer, dan sangat tegas kepada rakyatnya, sehingga negara ini bisa dikatakan negara yang cepat maju. Bisa anda lihat dari bentuk dan sistem pemerintahan cina yang sudah tersusun sangat rapih.
Kalau dibandingkan dengan Indonesia hampir mirip karena ingin menghilangkan korupsi. Tetapi, sistemnya yang berbeda dan ketegasan dalam hokum yang berbeda. Karena di Indonesia sendiri masih banyak hokum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan sistem yang tidak tegas. Itulah sedikit perbedaan antara Indonesia dan China.

   Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum.
Dalam bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara. Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.



Monarki merupakan sistem pemerintahan atau sejenis pemerintahan tertua yang ada di muka bumi ini yang telah dan sampai sekarang masih diaplikasikan dibeberapa negara tertentu. Monarki secara terminologi, dilihat dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Dalam bahasa Inggris, Monarki berasal dari kata monarch yaitu raja.
Secara singkat sistem pemerintahan Monarki adalah kekuasaan politik dimana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara. bahwa monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau Negara.

Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan satu orang ini.
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
            1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
            2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
                alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
            3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
                keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
            4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
                serangan jantung)
            5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
                usia tua)
            6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.

Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
 Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.

Macam-macam Hukuman
Hukum Pancung
Apabila ada salah seorang masyarakat yang berani membunuh sesama manusia, maka dia akan mendapatkan hukuman pancung atau hukuman mati (qishas). Adapun pengertian qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 178 di jelaskan bahwa :
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orang-­orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­hagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih.”
Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar. Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.

Penggolongan ini ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman yaitu
a. Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah)
yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b. Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diyat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash.
c. Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga.
   d. Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syarat inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan.

Contohnya mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

Penggolongan kedua ini ditinjau dari kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman:
a. Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).
b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendahnya, dimana hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.

Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman yang telah ditentukan, yaitu:
a. Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya dimana hakim harus melaksakannya tanpa dikurangi atau di tambah, atau diganti dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ agar dapat disesuaikan dengan keadaan pembuat dari perbuatannya. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.

Penggolongan ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:
a. Hukuman badan, yaitu yang dijatuhkan atas badan seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
b. Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan atau teguran.
c. Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan harta.

Penggolongan kelima ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:
a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
b. Hukuman qishash dan diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas diyat.
c. Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir.
d. Hukuman ta’zir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.

Hukuman Zina
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan juga satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Nabi Muhammad SAW telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa paling besar kedua setelah syirik (mempersekutukan Allah). Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman rajam.
a. Hukuman JiliHukuman jilid seratus kali diancamkan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak muhshan. Hukuman jilid dijatuhkan untuk mengimbangi faktor psikologis yang mendorong diperbuatnya jarimah zina, yaitu keinginan untuk mendapatkan kesenangan. Faktor psikologis penentangnya yang menyebabkan seorang meninggalkan kenangan tersebut ialah ancaman sengsara yaitu yang ditimbulkan oleh seratus jilid. Kalau faktor pendorong zina lebih kuat daripada faktor penghalaunya maka derita hukuman yang dijatuhkan cukup melupakan kesenangan yang sudah diperoleh, sehingga bisa mendorongnya untuk memikirkannya kembali.b. Hukuman pengasinganTerhadap pembuat zina tidak muhshan dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun selain hukuman jilid.c. Hukuman rajamHukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan dilempari batu dan yang dikenakan adalah pembuat zina muhshan, baik lelaki maupun perempuan. Hukuman rajam tidak tercantum dalam Al-Qur’an, oleh karena itu fuqaha-fuqaha khawarij tidak memakai hukuman rajam. Menurut jarimah-jarimah zina dikenakan hukuman jilid saja, baik pelaku muhshan atau belum.Orang yang sudah muhshan mendapat hukuman lebih berat, yaitu hukuman rajam karena biasanya keihshanan seseorang cukup menjauhkannya dari pemikiran tentang perbuatan zina. Akan tetapi kalau ia masih juga memikirkannya maka hal ini menunjukkan kekuatan birahi dan keinginan akan kelezatan, dan oleh karena itu maka harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga ketika ia menginginkan jarimah tersebut terbayang pula derita dan sengsara yang akan menimpa dirinya.Akan tetapi apabila sudah kawin maka sudah tidak ada jalan bagi jarimah zina, sebab tali perkawinan itu sendiri bukanlah perkara abadi yang tidak boleh putus, sehingga oleh karena itu apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, maka suami bisa menceraikan istri.

Hukuman Qadzaf
Salah satu delik pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu al Qadzfu. Qadzf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Sanksi bagi yang menuduh orang banyak melakukan zina dengan berulang kali ucapan adalah hadd yang berulang kali pula sesuai dengan jumlah pengulangan ucapan yang ia lakukan, akan tetapi apakah sanksi bagi yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu satu kali hadd atau berulang kali sesuai dengan jumlah orang yang dituduh.
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid 80 kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf. Banyak faktor yang menimbulkan jarimah qadzaf, antara lain iri hati, dengki, balas dendam dan persaingan. Akan tetapi kesemuanya bertujuan satu, yakni menghina korban dan melukai hatinya.

Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman 80  jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamer ialah keinginannya untuk melupakan penderita jiwanya dan kenyataan hidupnya untuk menuju mendapatkan kebahagian khayalan yang ditimbulkan oleh lezatnya khamer. Faktor pendorong ialah yang diperangi oleh syariat dengan hukuman jilid yang selain menimbulkan derita kejiwaan juga menimbulkan derita badan.

Hukuman Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SW
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah 38)
Di kalangan fuqaha sudah sepakat bahwa didalam pengertian kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.

Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
Tujuan Hukuman
Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
1. Pencegahan
            Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
            Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
2. Perbaikan dan Pendidikan
            Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
            Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
1. Pembalasan (revenge).
            Seseorang yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain, menurut alasan ini wajib menderita seperti yang ditimpakan kepada orang lain.
2. Penghapusan Dosa (ekspiation).
            Konsep ini berasal dari pemikiran yang bersifat religius yang bersumber dari Allah.
3. Menjerakan (detern).
4. Memperbaiki si pelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal).
            Pidana ini diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku  jarimun agar tidak mengulangi kejahatannya.