Gunadarma

ug

Senin, 03 Oktober 2016

PERBANDINGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA DAN NEGARA LAIN



 Repubik Rakyat Cina biasa disebut dengan negara komunis yang terdiri dari seluruh kebudayaan, sejarah serta geografisnya. Negara cina didirikan sejak tahun 1949, dan dipimpin oleh partai komunis china ( PKC ).  Republik Rakyat Cina merupakan bentuk negara republik yang pemerintahannya dipimpin oleh presiden. Cina memiliki 4 kekuasaan atas yaitu Eksekutif, Perwakilan,, Kehakiman, serta Pengawas Presiden. Dan presiden akan memiliki wewenang untuk melantik anggota ekstekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk juga perdana mentri yang memiliki tanggung jawab kepada polisi dan pengendalian ketertiban.
Republik Rakyat Cina ( RRC ) memiliki beberapa kebijakan yang ketat, yaitu memberantas korupsi tak kenal ampun. Beberapa tahun belakang ini lebih daro 3.000 pejabat di Tiongkok terbukti telah menerima suap dan siap menjalani proses hukum yang telah ditetapkan. Sebagian lagi terbukti dengan paket stimulus Beijing sebesar 586 miliar dolar. Untuk terjadinya korupsi tersebut pada bulan Oktober 2009, dengan kasus terburuk pada pejabat yang terbukti menerima suap senilai 3,2 juta dolar. Untuk dibidang politik negara cina ini masih didominasi oleh partai komunis, dan untuk proses rekrutmennya pun dilakukan oleh partai komunis. Partai komunis akan tega melakukan protes jika ada organisasi yang membahayakan kedudukanya pada sistem pemerintahan. Tujuan dari partai komunis itu sendiri yaitu ingin selamanya selalu menduduki kursi pemerintahan dan dapat mengendalikan negara serta rakyatnya.

Sistem pemerintahan cina terdiri dari, :

Untuk bentuk negara cina ini terdiri dari 23 provinsi,
Untuk bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dengan menganut sistem demokrasi komunis
Untuk kepala negaranya di pimpin oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dipilih dari Kongres Nasional Rakyat setiap lima tahun. Secara resmi, presiden dipilih melalui kongres nasional yang tertera pada pasal 62 di konstitusi.
Untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
Negara cina menggunakan sistem unikameral yang merupakan kongres rakyat nasional di cina dengan anggiotanya dari perwakilan setiap wilayah, daerah, kota, serta provinsi dengan masa jabatan 5 tahun.  Untuk anggotanya sendiri merupakan orang orang partai komunis
Untuk lembaga tertinggi yaitu kongres rakyat nasional sebagai legislatif
Untuk kekuasaan yudikatif merupakan badan kehakiman.

Negara cina memang merupakan negara yang sedikit militer, dan sangat tegas kepada rakyatnya, sehingga negara ini bisa dikatakan negara yang cepat maju. Bisa anda lihat dari bentuk dan sistem pemerintahan cina yang sudah tersusun sangat rapih.
Kalau dibandingkan dengan Indonesia hampir mirip karena ingin menghilangkan korupsi. Tetapi, sistemnya yang berbeda dan ketegasan dalam hokum yang berbeda. Karena di Indonesia sendiri masih banyak hokum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan sistem yang tidak tegas. Itulah sedikit perbedaan antara Indonesia dan China.

   Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum.
Dalam bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara. Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.



Monarki merupakan sistem pemerintahan atau sejenis pemerintahan tertua yang ada di muka bumi ini yang telah dan sampai sekarang masih diaplikasikan dibeberapa negara tertentu. Monarki secara terminologi, dilihat dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Dalam bahasa Inggris, Monarki berasal dari kata monarch yaitu raja.
Secara singkat sistem pemerintahan Monarki adalah kekuasaan politik dimana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara. bahwa monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau Negara.

Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan satu orang ini.
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
            1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
            2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
                alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
            3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
                keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
            4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
                serangan jantung)
            5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
                usia tua)
            6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.

Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
 Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.

Macam-macam Hukuman
Hukum Pancung
Apabila ada salah seorang masyarakat yang berani membunuh sesama manusia, maka dia akan mendapatkan hukuman pancung atau hukuman mati (qishas). Adapun pengertian qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 178 di jelaskan bahwa :
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orang-­orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­hagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih.”
Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar. Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.

Penggolongan ini ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman yaitu
a. Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah)
yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b. Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diyat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash.
c. Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga.
   d. Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syarat inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan.

Contohnya mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

Penggolongan kedua ini ditinjau dari kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman:
a. Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).
b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendahnya, dimana hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.

Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman yang telah ditentukan, yaitu:
a. Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya dimana hakim harus melaksakannya tanpa dikurangi atau di tambah, atau diganti dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ agar dapat disesuaikan dengan keadaan pembuat dari perbuatannya. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.

Penggolongan ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:
a. Hukuman badan, yaitu yang dijatuhkan atas badan seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
b. Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan atau teguran.
c. Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan harta.

Penggolongan kelima ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:
a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
b. Hukuman qishash dan diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas diyat.
c. Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir.
d. Hukuman ta’zir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.

Hukuman Zina
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan juga satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Nabi Muhammad SAW telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa paling besar kedua setelah syirik (mempersekutukan Allah). Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman rajam.
a. Hukuman JiliHukuman jilid seratus kali diancamkan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak muhshan. Hukuman jilid dijatuhkan untuk mengimbangi faktor psikologis yang mendorong diperbuatnya jarimah zina, yaitu keinginan untuk mendapatkan kesenangan. Faktor psikologis penentangnya yang menyebabkan seorang meninggalkan kenangan tersebut ialah ancaman sengsara yaitu yang ditimbulkan oleh seratus jilid. Kalau faktor pendorong zina lebih kuat daripada faktor penghalaunya maka derita hukuman yang dijatuhkan cukup melupakan kesenangan yang sudah diperoleh, sehingga bisa mendorongnya untuk memikirkannya kembali.b. Hukuman pengasinganTerhadap pembuat zina tidak muhshan dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun selain hukuman jilid.c. Hukuman rajamHukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan dilempari batu dan yang dikenakan adalah pembuat zina muhshan, baik lelaki maupun perempuan. Hukuman rajam tidak tercantum dalam Al-Qur’an, oleh karena itu fuqaha-fuqaha khawarij tidak memakai hukuman rajam. Menurut jarimah-jarimah zina dikenakan hukuman jilid saja, baik pelaku muhshan atau belum.Orang yang sudah muhshan mendapat hukuman lebih berat, yaitu hukuman rajam karena biasanya keihshanan seseorang cukup menjauhkannya dari pemikiran tentang perbuatan zina. Akan tetapi kalau ia masih juga memikirkannya maka hal ini menunjukkan kekuatan birahi dan keinginan akan kelezatan, dan oleh karena itu maka harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga ketika ia menginginkan jarimah tersebut terbayang pula derita dan sengsara yang akan menimpa dirinya.Akan tetapi apabila sudah kawin maka sudah tidak ada jalan bagi jarimah zina, sebab tali perkawinan itu sendiri bukanlah perkara abadi yang tidak boleh putus, sehingga oleh karena itu apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, maka suami bisa menceraikan istri.

Hukuman Qadzaf
Salah satu delik pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu al Qadzfu. Qadzf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Sanksi bagi yang menuduh orang banyak melakukan zina dengan berulang kali ucapan adalah hadd yang berulang kali pula sesuai dengan jumlah pengulangan ucapan yang ia lakukan, akan tetapi apakah sanksi bagi yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu satu kali hadd atau berulang kali sesuai dengan jumlah orang yang dituduh.
Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid 80 kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf. Banyak faktor yang menimbulkan jarimah qadzaf, antara lain iri hati, dengki, balas dendam dan persaingan. Akan tetapi kesemuanya bertujuan satu, yakni menghina korban dan melukai hatinya.

Hukum Minum Minuman Keras
Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman 80  jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamer ialah keinginannya untuk melupakan penderita jiwanya dan kenyataan hidupnya untuk menuju mendapatkan kebahagian khayalan yang ditimbulkan oleh lezatnya khamer. Faktor pendorong ialah yang diperangi oleh syariat dengan hukuman jilid yang selain menimbulkan derita kejiwaan juga menimbulkan derita badan.

Hukuman Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SW
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah 38)
Di kalangan fuqaha sudah sepakat bahwa didalam pengertian kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.

Hukuman Gangguan Keamanan
Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
Tujuan Hukuman
Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
1. Pencegahan
            Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
            Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
2. Perbaikan dan Pendidikan
            Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
            Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
1. Pembalasan (revenge).
            Seseorang yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain, menurut alasan ini wajib menderita seperti yang ditimpakan kepada orang lain.
2. Penghapusan Dosa (ekspiation).
            Konsep ini berasal dari pemikiran yang bersifat religius yang bersumber dari Allah.
3. Menjerakan (detern).
4. Memperbaiki si pelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal).
            Pidana ini diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku  jarimun agar tidak mengulangi kejahatannya.

Sabtu, 21 Mei 2016

MANUSIA DAN HARAPAN

Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya.
Harapan itu biasanya sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan. Misalnya, Rio yang hanya mampu membeli sepeda, tidak mungkin mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seseorang yang mempunyai harapan yang berlebihan tentu menjadi buah tertawaan orang banyak, atau orangitu seperti peribahasa “Si Pungkuk merindukan bulan”.
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapannya terwujud, maka selain berusaha dengan sungguh-sungguh, manusia tak lepas atau tidak boleh bosan berdoa. Hal ini disebabkan karena antara harapan dan kepercayaan itu tidak dapat dipisahkan. Harapan dan kepercayaan itu adalah bagian dari hidup manusia. Tiap manusia mempunyai harapan dan juga pasti mempunyai kepercayaan kepada Tuhan YME. Karena itu wajarlah kalau harapan itu banyak menimbulkan daya kreativitas seniman untuk mencipta seni. Banyak hasil seni seperti: seni sastra, senipatung, seni film, seni lukis, seni musik, filsafat yang lahir dari kandungan harapan dan kepercayaan.
Tuhan adalah tumpuan segala harapan. Kepada-Nya kepercayaan di utamakan sepenuhnya. Berhasil tidaknya suatu harapan itu tergantung dari usaha orang yang mempunyai harapan. Dengan terbahasnya masalah kehidupan manusia ini, diharapkan kita semua terbuka hati dan pikiran, sehingga mempunyai persepsi, penalaran, wawasan yang luas dan mendalam tentang kehidupan manusia yang tertuang dalam hasil budaya. Dengan melalui hasil budaya bangsa diharapkan pula kita akan dapat memahami dan menghayati tingkah laku, norma-norma social dan nilai-nilai yang terkandung dalam hasil budaya itu, sehingga kita akan lebih manusiawi sebagai salah satu ciri manusia Indonesia seutuhnya.


1. Pengertian Harapan

Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Misalnya, Budi yang hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seorang yang mempunyai harapan yang berlebihan tentu menjadi buah tertawaan orang banyak, atau orang itu seperti peribahasa "Si pungguk merindukan bulan"
Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, misalnya Rio mengharapkan nilai A dalam ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pemah hadir kuliah. Ia menghadapi ujian dengan santai. Bagaimana Rafiq memperoleh nilai A. luluspun mungkin tidak.
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Manusia wajib selalu berdoa. Karena usaha dan doa merupakan sarana terkabulnya harapan.
Harapan berasal dan kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan.Jadi untuk mewujudkan harapan itu harus disertai dengan usaha yang sesuai dengan apa yang diharapkan Bila dibandingkan dengan cita-cita, maka harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk, sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintang. Antar harapan dan cita-cita terdapat persamaan yaitu :
- keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud
- pada umumnya dengan cita-cita maupun harapan orang menginginkan hal yang lebih baik atau meningkat.




2. Apa Sebabnya Manusia Mempunyai Harapan?

Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap Lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni di tengah suatu keluarga atau anggota masyarakat lainnya. Tidak ada satupun manusia yang luput dari pergaulan hidup. Di tengah-tengah manusia lain itulah, seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik/jasmani maupun mental/spiritualnya.

Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan orang lain yaitu dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.

A. Dorongan Kodrat
Dorongan Kodrat Kodrat ialah sifat, keadaan, atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan sebagainya. Kodrat juga terdapat pada binatang, walau bagaimanapun juga besar sekali perbedaannya. Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawa dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat atau hidup bersama dengan manusia lain. Dengan Kodrat ini, maka manusia mempunyai harapan.

B. Dorongan Kebutuhan
Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacam-macam keebutuhan hidup.
Kebutuhan hidup pada dasarnya dapat dibedakan atas Kebutuhan Jasmani dan Kebutuhan Rohani.
Untuk memenuhi semua kebutuhan itu manusia bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan , kemampuan manusia sangat terbatas , baik kemampuan fisik maupun kemampuan berpikir.


Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya Harapan dan Kebutuhan Manusia yaitu :

a) kelangsungan hidup (survival)

Untuk melangsungkan hidupnya manusia membutuhkan sandang, pangan dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan kelangsungan hidup ini terlihat sejak bayi lahir.

Setiap bayi begitu lahir di bumi menangis, ia telah mengharapkan diberi makan/minum. Kebutuhan akan makan/minum ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan hidup manusia

b) keamanan ( safety )

Setiap orang membutuhkan keamanan. Sejak seorang anak lahir ia telah membutuhkan keamanan. Begitu lahir, dengan suara tangis, itu pertanda minta perlindungan. Setelah agak besar, setiap anak menangis dia akan diam setelah dipeluk oleh ibunya. Setelah bertambah besar ia ingin dilindungi. Rasa aman tidak harus diwujudkan dengan perlindungan yang nampak, secara moral pun orang lain dapat memberi rasa aman. Dalam hal ini agama sering merupakan cara memperoleh kemanan moril bagi pemiliknya. Walaupun secara fisik keadaannya dalam bahaya, keyakinan bahwa Tuhan memberikan perlindungan berarti sudah memberikan keamanan yang diharapkan.

c) hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)

Tiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Dengan pertumbuhan manusia maka tumbuh pula kesadaran akan hak dan kewajiban. Karena itu tidak jarang anak-anak remaja mengatakan kepada ayah atau ibu. “Ibu ini kok menganggap Reny masih kecil saja, semua diatur!” Itu suatu pertanda bahwa anak itu telah tambah kesadaran akan hak dan kewajibannya.Bila seorang telah menginjak dewasa, maka ia merasa sudah dewasa, sehingga sudah saatnya mempunyai harapan untuk dicintai dan mencintai.
Sebab umumnya remaja mulai menentang sifat-sifat orang tua yang dianggap tidak sesuai dengan alamnya.

d) diakui lingkungan (status)

Setiap manusia membutuhkan status. Siapa, untuk apa, mengapa manusia hidup, Status itu penting, karena dengan status orang tahu siapa dia Harga diri orang antara lain melekat pada status orang itu. Misalnya ada anak haram, biarpun anak haram itu tingkah lakunya baik dan tidak berdosa sebab yang berdosa orang tuanya, namun masyarakat tetap memberikan cap yang negatif.

e) perwujudan cita-cita (self actualization)

Selanjutnya manusia berharap diakui keberadaannya sesuai dengan keahliannya atau kepangakatannya atau profesinya. Pada saar itu manusia mengembangkan bakat atau kepandaiannya agar ia diterima atau diakui kehebatannya.



3. Pengertian Doa
adalah permohonan kepada Allah yang disertai kerendahan hati untuk mendapatkan suatu kebaikan dan kemaslahatan yang berada di sisi-Nya. Sedangkan sikap khusyu’ dan tadharru’ dalam menghadapkan diri kepada-Nya merupakan hakikat pernyataan seorang hamba yang sedang mengharapkan tercapainya sesuatu yang dimohonkan.
Pengertian doa bagian dari ibadah adalah bahwa kedudukan doa dalam ibadah ibarat mustaka dari sebuah bangunan mesjid. Doa adalah tiang penyangga, komponen penguat serta syiar dalam sebuah peribadatan. Dikatakan demikian karena doa adalah bentuk pengagungan terhadap Allah dengan disertai keikhlasan hati serta permohonan pertolongan yang disertai kejernihan nurani agar selamat dari segala musibah serta meraih keselamatan abadi.



4. Kepercayaan
Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. maka jelaslah kepada kita, bahwa dasar kepercayaan itu adalah kebenaran. Ada jenis pengetahuan yang dimilik seseorang, bukan karena merupakan hasil penyelidikan sendiri, melainkan diterima dari orang lain. Kebenaran pengetahuan yang didasarkan atas orang lain itu disebabkan karena orang lain itu dapat dipercaya. Yang diselidiki bukan lagi masalahnya, melainkan orang yang memberitahukan itu dapat dipercaya atau tidak. Pengetahuan yang diterima dari orang lain atas kewibawaannya itu disebut kepercayaan. Makin besar kewibawaan yang memberitahu mengenai pengetahuan itu makin besar kepercayaan.
Dalam agama terdapat kebenaran-kebenaran yang dianggap diwahyukan artinya diberitahukan oleh Tuhan - langsung atau tidak langsung kepada manusia. Kewibawaan pemberi kebenaran itu ada yang melebihi besamya . Kepercayaan dalam agama merupakan keyakinan yang paling besar. Hak berpikir bebas, hak atas keyakinan sendiri menimbulkan juga hak ber agama menurut keyakinan.
Dalam hal beragama tiap-tiap orang wajib menerima dan menghormati kepercayaan orang yang beragama itu, Dasarnya ialah keyakinan masing-masing.



5. Berbagai Kepercayaan dan Usaha Meningkatkannya
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :

1. Kepercayaan pada diri sendiri
Kepercayaan pada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya pada diri sendiri pada hakekatnya percaya pada Tuhan Yang Maha Esa Percaya pada diri sendiri, menganggap dirinya tidak salah, dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya.

2. Kepercayaan kepada orang lain
Percaya kepada orang lain itu dapat berupa percaya kepada saudara, orang tua, guru, atau siapa saja. Kepercayaan kepada orang lain itu sudah tentu percaya ternadap kata hatinya, perbuatan yang sesuai dengan kata hati, atau terhadap kebenarannya. Ada ucapan yang berbunyi orang itu dipercaya karna ucapannya. Misalnya, orang yang berjanji sesuatu hams dipenuhi, meskipun janji itu tidak terdengar orang lain, apalagi membuat janji kepada orang lain.

3. Kepercayaan kepada pemerintah
Berdasarkan pandangan teokratis menurut etika, filsafat tingkah laku karya Prof.Ir, Poedjawiyatna, negara itu berasal dari Tuhan. Tuhan langsung memerintah dan memimpin bangsa manusia, atau setidak-tidaknya Tuhanlah pemilik kedaulatan sejati, Karena semua adalah ciptaan Tuhan. Semua mengemban kewibawaan, terutama pengemban tertinggi, yaitu raja, langsung dikaruniai kewibawaan oleh Tuhan, sebab langsung dipilih oleh Tuhan pula (kerajaan)
Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, (kewibawaan pun milik rakyat. Rakyat adalah negara, rakyat itu menjelma pada negara. Satu-satunya realitas adalah negara). Manusia sebagai seorang (individu) tak berarti. Orang. mempunyai arti hanya dalam masyarakat, negara. Hanya negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, kedaulatan mutlak pada negara, negara demikian itu disebut negara totaliter. satu-satunya yang mempunyai hak ialah negara; manusia perorangan tidak mempunyai hak, ia hanya mempunyai kewajiban (negara diktator)
Jelaslah bagi kita, baik teori atau pandangan teokratis ataupun demokratis negara atau pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran. Karena itu wajarlah kalau manusia sebagai warga negara percaya kepada negara/pemerintah.

4. Kepercayaan kepada Tuhan
Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran. Kepercayaan itu amat penting, karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan rasa manusia dengan Tuhannya. Bagaimana Tuhan dapat menolong umatnya, apabila umat itu tidak mempunyai kepercayaan kepada Tuhannya, sebab tidak ada tali penghubung yang mengalirkan daya kekuatannya. Oleh karcna itu jika manusia berusaha agar mendapat pertolongan dari padanya, manusia harus percaya kepada Tuhan, sebab Tuhanlah yang selalu menyertai manusia. Kepercayaan atau pengakuan akan adanya zat yang maha tinggi yang menciptakan alam semesta seisinya merupakan
konsekuensinya tiap-tiap umat beragama dalam melakukan pemujaan kepada zat tersebut






Kesimpulan
Harapan berasal dan kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Bila dibandingkan dengan cita-cita, maka harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk, sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintang. Harapan bukan hanya terucap dari mulut saja melain dan dengan usaha dan doa, tanpa usaha dan doa pasti harapan terbuang dengan sia-sia. Harapan juga, harus dibarengi oleh rasa optimis karena optimis adalah factor mengharapkan sesuatu yang terbaik dari situasi tertentu.


Minggu, 15 Mei 2016

MANUSIA DAN KEADILAN


A. Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


B. Keadilan Sosial

Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.


C. Macam – macam Keadilan

a). Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu

b). Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.

c). Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok

d). Keadilan distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.

e). Keadilan komutatif

terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.


Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.


Makna Keadilan

Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing

sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.





Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh kasus dari Komutatif :

Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.

SEBAB KEGELISAHAN MANUSIA

A. Pengertian Kegelisahan

Kegelisahan berasal dari kata “gelisah”. Gelisah artinya rasa yang tidak tentram di hati atau merasa selalu khawatir, tidak dapat tenang (tidurnya), tidak sabar lagi (menanti), cemas dan sebagainya. Kegelisahan menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, artinya merasa gelisah, khawatir, cemas atau takut dan jijik. Rasa gelisah ini sesuai dengan suatu pendapat yang menyatakan bahwa manusia yang gelisah itu dihantui rasa khawatir atau takut. Manusia suatu saat dalam hidupnya akan mengalami kegelisahan. Kegelisahan yang cukup lama akan menghilangkan kemampuan untuk merasa bahagia.

Manusia selama ini seringkali tenggelam dalam kegelisahan. Berbagai penyebab kegelisahan telah menyita waktu dan perhatian manusia, dan sayangnya banyak yang tidak menyadari betapa mengganggunya kegelisahan itu. Kegelisahan yang timbul dalam diri kita sebenarnya dibuat oleh kita sendiri, kita ciptakan mereka di dalam pikiran kita melalui ketidakmampuan ataupun kegagalan untuk mengerti bahaya perasaan keakuan dan melalui khayalan yang melambung serta kesalahan dalam menilai setiap kejadian atau benda. Hanya jika kita dapat melihat suatu kejadian atau benda dengan apa adanya, bahwa tidak ada sesuatu apa pun yang kekal di dunia ini dan bahwa keakuan kita sendiri merupakan khayalan liar yang membawa kekacauan dalam pikiran yang tidak terlatih. Kegelisahan adalah suatu rasa tidak tenteram, tidak tenang, tidak sabar, rasa khawatir/cemas pada manusia. Kegelisahan merupakan gejala universal yang ada pada manusia manapun. Namun kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingakah laku atau gerak – gerik seseorang dalam situasi tertentu. Jadi, kegelisahan merupakan sesuatu yang unik sebagai manifestasi dari perasaan tidak tenteram, khawatir, ataupu cemas.

Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkahlaku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala gerak gerik atau tingkah laku itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mondar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, duduk merenung sambil memegang kepala, duduk dengan wajah murung,malas bicara, dan lain-lain.kegelisahan juga merupakan ekspresi dari kecemasan. Masalah kecemasan atau kagalisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.

Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan manusia untuk dapat mengetahui hal-hal yang akan datang atau yang belum terjadi. Hal ini terjadi misalnya karena adanya suatu harapan, atau adanya ancaman. Manusia gelisah karena takut terhadap dosa-dosa dan pelanggaran (yang telah dilakukan), takut terhadap hasil kerja (tidak memenuhi kepuasan spiritual), takut akan kehilangan milik (harta dan jabatan), atau takut menghadapi keadaan masa depan (yang tidak disukai). Sedangkan sumber kegelisahan berasal dari dalam diri manusia (internal) misalnya rasa lapar, haus, rasa sepi, dan dari luar diri manusia (eksternal) misalnya kegelisahan karena diancam seseorang.

Penyebab lain kegelisahan karena adanya kemampuan seseorang untuk membaca dunia dan mengetahui misteri hidup. Kehidupan ini yang menyebabkan mereka menjadi gelisah. Mereka sendiri sering tidak tahu mengapa mereka gelisah, mereka hidupnya kosong dan tidak mempunyai arti. Orang yang tidak mempunyai dasar dalam menjalankan tugas (hidup), sering ditimpa kegelisahan. Kegelisahan yang demikian sifatnya abstrak sehingga disebut kegelisahan murni, yaitu kegelisahan murni tanpa mengetahui apa penyebabnya. Bentuk- bentuk kegelisahan manusia berupa keterasingan, kesepian, ketidakpastian. Perasaan-perasaan semacam ini silih berganti dengan kebahagiaan, kegembiraan dalam kehidupan manusia.  Tentang perasaan kegelisahan ini, Sigmund Freud membedakannya menjadi tiga macam, yaitu :

1.    Kegelisahan Obyektif (Kenyataan)
Kegelisahan ini mirip dengan kegelisahan terapan dan kegelisahan ini timbul akibat adanya pengaruh dari luar atau lingkungan sekitar.
Contoh :  Tini seorang ibu muda, mempunyai anak berumur dua tahun, Tina namanya. Tina tumbuh sehat, montok, lucu, lincah, dan sangat akrab dengan ibunya. Hampir seluruh waktu Tini tercurahkan untuk Tina. Ia keluar kerja demi Tina, anak yang baru seorang itu. Sekonyong-konyong Tina sakit ; muntah-muntah disertai buang air. Tini bingung, anaknya segera dibawa kerumah sakit. Kata dokter, Tina harus dirawat di rumah sakit dan tidak boleh ditunggui. Tina menangis terus, tetapi ibunya harus meninggalkannya. Tini gelisah, cemas, khawatir, memikirkan nasib anaknya. Pada contoh tersebut jelas bagi kita, bahwa kegelisahan yang diderita oleh ibu Tini adalah karena adanya bahaya dari luar yang mengancam anaknya.

2.    Kegelisahan Neurotik (Saraf)
Kegelisahan ini berhubungan dengan sistem syaraf. Syaraf-syaraf yang bekerja secara alami ketika tubuh merasa terancam atau mengetahui akan ada suatu hal berbahaya yang akan terjadi. Tubuh tidak diperintahkan untuk melakukannya. Singkatnya kegelisahan ini ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya naluriah.
Contohnya: Kegelisahan para peserta Indonesia Mencari Bakat ketika akan mengetahui siapa yang harus pulang pada malam mereka tampil dan kegelisahan murid-murid sekolah ketika menunggu hasil ujian akhir.

3.    Kegelisahan moral
Kegelisahan ini mucul dari dalam diri sendiri. Sebagian besar karena rasa bersalah atau malu dalam ego yang ditimbulkan oleh suatu pengamatan bahaya dari hati nurani. Hal ini timbul karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai hari nurani dan sadar atau tidak mereka tahu mana hal yang benar dan mana yang salah. Walaupun mereka melakukan kejahatan, setiap orang pastilah tahu hal yang dilakukannya itu adalah salah. Keadaan mungkin yang memaksa mereka melakukannya. Jadi, mereka tetap mempunyai rasa bersalah dan mengalami kegelisahan moral itu. Contohnya: Setelah terungkap permasalahan korupsi di tubuh KPU, banyak pihak yang terkait merasa gelisah.



 B. Faktor Penyebab Kegelisahan

Bukan merupakan sebuah kepastian bahwa akar penyebab kegelisahan selalu bermula dari faktor keluarga atau metode pendidikan yang diterapkan oleh kedua orang tua. Bahkan, terkadang ia muncul dari diri penderita sendiri dan itu merupakan faktor sangat dominan dan berpengaruh dalam semua aspek keberadaan manusia sampai akhir   hayatnya. Faktor penyebab kegelisahan antara lain:


a. Dari Dalam
Faktor kegelisan dari dalam diri seseorang antara lain:

1. Cinta Diri
Kecintaan seseorang terhadap dirinya merupakan hal yang wajar, namun sebagian orang telah berlebihan dalam mempertahankan cinta tersebut, sehingga terbebani dengan berbagai macam penderitaan dan rasa sakit. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud cinta diri adalah kecintaan melampaui batas, perhatian berlebihan terhadap diri sendiri, dan sangat sensitif terhadap segala hal yang berkaitan dengan itu, sehingga ia tidak mendapati musibah yang lebih parah dari penyakit tersebut.
Ya perhatian yang berlebihan terhadap diri akan menyebabkan munculnya keinginan buruk dalam diri seseorang, seperti ingin meraih kecintaan dari semua manusia, mengharapkan kehadiran mereka dengan patuh dan mau melaksanakan perintahnya secara keseluruhan demi memperoleh  kerelaannya.

2. Lalai dalam Mengingat Allah
Dalam beberapa hadits dan riwayat Shahih disebutkan bahwa was-was dalam keadaan tertentu akan muncul sebagai akibat kelalaian seseorang dalam mengingat Allah, berpaling dari (mencari) hikmah-Nya, dan mengentengkan perintah dan larangan-Nya. Terkadang was-was juga akan muncul dari setan yang telah mengguncangkan  jiwanya.
Ya, orang yang hatinya bersih dan yakin kepada Allah tidak akan terkena penyakit ini, kecuali bila menderita cacat atau penyakit tertentu. Dari sudut pandang agama, mengingat Allah ibarat benteng kuat dan baju besi yang melindungi manusia dari berbagai macam bahaya, seperti penyakit kejiwaan. Sebagaimana, kita juga dapat menjadikannya sebagai pijakan dalam proses pengobatannya. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa was-was bisa muncul sebagai akibat perbuatan haram dan mungkar, sebaliknya mencari perlindungan Allah dapat mencegah seseorang dari dampak          negatifnya.

3. Gejolak Hati
Terkadang was-was muncul dalam keadaan tertentu lantaran kegalauan hati yang sangat keras akan hal-hal yang spele dan remeh. Ketika ia tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menyibukkan dirinya, ia akan memikirkan problem dan khayalan sia-sia, sehingga sering kali hal itu menyeretnya kedalam kubangan was-was.
Karena itu, ketika seorang anak kecil megotori badannya, maka ia akan segera melawan guncangan jiwa lantaran takut akan hukuman ibunya dengan cara mencuci kotoran tersebut berulang kali. Dan, pengulangan itu memberikan kemungkinan bagi muncul dan tertanamnya pemikiran yang bersifat was-was tersebut. Sebagian orang berkeyakinan bahwa pemikiran yang disertai perasaan was-was sebenarnya merupakan sejenis kegelisahan yang timbul dari penyakit kejiwaan yang dapat disembuhkan dengan mudah.

4. Rasa Takut dan Malu
Mungkin, sifat malu merupakan salah satu diantara faktor penyebab was-was, sebab seorang pemalu adalah orang yang takut berdiam diri dan inilah yang mengharuskan kita membahas tentang sebab-sebabnya pada anak-anak.
Karena itu, mereka yang pada masa kecilnya telah mendapatkan pelecehan dan perlakuan keras, pada masa dewasanya tidak akan mampu menghadapi problem yang sangat besar dan menyelesaikannya secara benar. Ini menunjukkan bahwa seorang pemalu akan berusaha dengan berbagai macam cara untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi bahan penilaian dan cemoohan orang lain. Inilah yang mendorongnya melakukan pekerjaan secara berulang agar dapat menyelesaikannya sebaik mungkin, yang pada akhirnya menjerumuskannya kedalam was-was.

5. Tidak Merasa Aman
Dalam keadaan tertentu, perasaan tidak aman merupakan faktor penyebab terjadinya was-was. Dengan kata lain, sebagian orang akan menderita was-was lantaran dirinya merasakan tidak adanya keamanan. Terkadang, perasaan semacam ini merupakan akibat dari lemahnya kepribadian dan tidak adanya kemampuan dalam mengendalikan   diri.
Tidak diragukan lagi bahwa benturan kejiwaan yang datang secara tiba-tiba pada diri seseorang akan mendorong munculnya perasaan tidak aman dalam diri , yang kemudian akan menyebabkan tertimpa was-was. Sebagaimana, tekanan jiwa akan menghilangkan perasaan aman dalam pikiran seseorang. Ini juga merupakan penyebab lemahnya kepribadian dan menjadikannya sebagai sasaran empuk bagi penyakit was-was.

6. Jiwa yang Lemah
Kelemahan jiwa dalam diri seseorang dapat mencapai suatu taraf dimana ia sendiri kehilangan kekuatan untuk mengendalikannya, sehingga kita mendapatinya dengan terpaksa menyerah dihadapan kejadian-kejadian yang dialaminya. Ketika ia menampakkan keinginan agar seluruh pekerjaannya sebanding dengan orang yang lebih utama darinya, maka perasaan ini akan berubah kedalam bentuk perasaan lemah.


b. Kemasyarakatan
Terkadang, dalam beberapa keadaan, was-was diakibatkan oleh faktor sosial dimana kita dapat melihat sebagian gejalanya ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang sama dengan orang lain dan selalu mengikutinya. Namun kasus ini berbeda dengan dimana anak-anak mewarisinya dari ayah atau ibunya. Dengan kata lain, mengikuti perilaku orang lain dan taklid terhadap kelakuan mereka yang salah serta berteman dengan segala penderita penyakit tersebut akan menyebabkan terjadinya kontradiksi yang dibencinya dan membantu proses transfer penyakit tersebut dari satu orang kepada orang lain.


C. Cara Mengatasi Kegelisahan
Cara yang digunakan dalam mengatasi kegelisahan:

      Dengan memerlukan sedikit pemikiran yaitu, pertama kita menanyakan pada diri kita sendiri (instropeksi),akibat yang paling buruk yang bagaimanakah yang akan kita tanggung atau yang akan terjadi,mengapa hal itu terjadi,apa penyebabnya dan sebagainya.

      Kita bersedia menerima sesuatu yang terjadi pada diri kita dengan rasa tabah dan senang hati niscaya kecemasan tersebut akan sirna dari jiwa kita. Bersamaan berjalannya waktu kita dapat mencoba untuk memperkecil dan mengurangi keburukan-keburukan akibat timbulnya kecemasan tersebut dalam jiwa  kita.

      Berdoa kepada Tuhan dengan sungguh-sungguh sabar,tabah,senang dan ikhlas sehingga Ia mau mengabulkan permohonan kita dari perasaan kecemasan ini,sebab Tuhan adalah yang paling Maha Pemurah,Maha Pengampun,Maha Pengasih dan Maha Penyayang bagi umatnya yang mau berdoa dan memohon kepadaNya


D. Bentuk-bentuk kegelisahan
Bentuk bentuk kegelisahan antara lain:

a) Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, asal kata dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain,atau terpencil. Jadi, keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpisah dari yang lain atau terpencil. Apapun makna yang kita lekatkan pada istilah keterasingan, yang jelas ia merupakan bagian dari hidup manusia. Sebagai bagian dari hidup manusia, sebagaimana juga kegelisahan, maka keterasingan pun memiliki sifat universal. Ini berarti bahwa keterasingan tidak pernah mengenal perbedaan manusia. Sebentar ataukah lama setiap orang akan pernah mengalami keterasingan ini, meskipun kadar atau penyebabnya berbeda-beda.
Contoh : Murni gadis lincah, bebas, dan pandai bergaul. Kawannya banyak dan hilir mudik bergantian datang dan mengajak pergi. Pada suatu hari tersiar berita ia mendapat “kecelakaan”. Sejak itu ia tidak pernah menampakkan diri dan tak ada kawan yang hilir mudik datang berkunjung dan mengajak pergi. Ia menyembunyikan diri di kamar, malu keluar. Ia hidup dalam keterasingan.


      Sebab – sebab keterasingan
Bila kita memperhatikan contoh Murni tidak mau bergaul lagi dengan kawan-kawannya, hidup menyendiri, karena malu atas perbuatannya yang melanggar moral. Jadi, sebab-sebab hidup terasing itu bersumber pada :

Ø Perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat, antara lain mencuri, bersikap angkuh atau sombong.Sikap dan perbuatan seseorang tidaklah mesti sesuai dengan aspirasi orang lain, lebih-lebih dalam masyarakat yang beragam seperti masyarakat kita ini, bilamana ketidaksesuaian ini berkembang bisa diduga akan timbul jarak antara orang satu dengan lainnya. Ketidaksesuaian ini bisa jadi timbul lantaran seseorang menampakkan sikap dan perbuatan yang di mata orang lain negatif  seperti misalnya sombong, menganggap dirinya lebih tinggi, angkuh, kaku, pemarah, dan semacamnya.Sikap yang sejenis dengan angkuh atau sombong ialah sikap kaku, pemarah, dan suka berkelahi. Sikap seperti itu menjauhkan kawan dan mendekatkan lawan. Orang segan berkawan dengan orang yang bersikap seperti itu, sebab takut terjadi konflik batin atau konflik fisik.

Ø Sikap rendah diri.
Sikap rendah diri menurut Alex Gunur adalah sikap kurang baik. Sikap ini menganggap atau merasa dirinya selalu atau tidak berharga, tidak atau kurang laku, tidak atau kurang mampu di hadapan orang lain. Sikap ini disebut juga sikap minder. Jadi, bukan orang lain yang menganggap dirinya rendah, tetapi justru dirinya sendiri, tetapi juga tidak baik bagi masyarakat. Sikap rendah diri disebabkan antara lain kemungkinan cacat fisik, status sosial-ekonominya, rendah pendidikannya, dan karena kesalahan perbuatannya.

a. Keterasingan karena cacat fisik
Cacat fisik tidak perlu membuat hidup terasing karena itu adalah kehendak Tuhan. Namun, seringkali manusia memiliki jalan pikiran yang berbeda. Erasa malu anak atau cucunya cacat fisik, maka disingkirkannya anak tersebut dari pergaulan ramai, hidup dalam keterasingan.

b. Keterasingan karena sosial-ekonomi
Ekonomi kuat atau lemah adalah anugerah Tuhan. Orang tidak boleh membanggakan kekayaan dan tidak boleh pula merasa rendah diri karena keadaan ekonomi yang minim. Namun dalam kenyataan lain keadaannya, orang-orang yang tergolong lemah ekonominya seringkali merasa rendah diri. Akibatnya orang-orang kaya sering membanggakan kekayaannya, meskipun tanpa disengaja.

c. Keterasingan karena rendah pendidikan
Banyak juga orang yang merasa rendah diri karena rendah pendidikannya dan tidak dapat mengikuti jalan pikiran orang yang berpendidikan tinggi dan banyak pengalaman.Dalam pergaulan orang-orang yang berpendidikan rendah dan kurang berpengalaman biasanya menyendiri, mengasingkan diri karena merasa sulit menempatkan diri. Ingin bertanya takut salah,juga takut ditanya, takut jawabannya tidak benar. Akibatnya ia menjauhkan diri dari pergaulan.Akan tetapi, orang seperti itu masih lebih baik dari pada mereka yang berlagak pintar dan akhirnya menjadi bahan tertawaan.

Contoh :
Akil yang merasa berpendidikan rendah, tidak mau bercakap-cakap dengan tamu dalam pertemuan itu. Apalagi tamu-tamu itu sebentar-sebentar mempergunakan bahasa asing yang belum pernah didengarkannya. Ia merasa makin takut meskipun pakiannya tidak kalah dengan mereka karena pendidikan dan pengalamannya jauh lebih rendah dari mereka. Karena itu ia menghindarkan diri dan menyendiri saja.

d. Keterasingan karena perbuatannya
Orang terpaksa hidup dalam keterasingan karena merasa malu, dunia rasanya sempit, bila melihat orang, mukanya ditutupi. Itu semua akibat dari perbuatannya, yang tidak bisa diterima oleh masyarakat lingkungannya. Banyak perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.Contoh :
Selama ini Tn. Adi terkenal sebagai orang terhormat. Semua penduduk di wilayahnya mengenal siapa Tn. Adi, pegawai tinggi suatu instansi, ramah, dan dermawan. Tiba-tiba tersiar berita di koran bahwa Tn. Adi tersangkut korupsi milyaran. Dengan adanya berita itu, Tn. Adi tidak pernah keluar, apalagi bergaul. Setiap ada undangan tidak pernah datang. Ia mengurung diri di rumah, hidup dalam keterasingan.

Ø Takut kehilangan hak.
Contoh : Oyong mempunyai sifat pemarah, sebentar-bentar menantang orang dan mengajaknya berkelahi. Ia menganggap lawannya pasti kalah. Ia tak kenal istilah musyawarah, akibatnya semua teman-temannya perlahan-lahan menjauhinya, sehingga ia terasing dari pergaulan. Jadi, bila kita renungkan, orang hidup dalam keterasingan karena takut kehilangan haknya. Seperti halnya Oyong yang merasa takut kehilangan hak nama baiknya. Ia merasa lebih dari orang lain, sehingga bila ada orang yang melebihinya, ia segera mengajaknya berkelahi.

Ø Kerinduan.
Kadang-kadang keterasingan disebabkan pula oleh rasa kerinduan yang begitu hebat baik terhadap keluarga, teman, suasana,atau bahkan terhadap suatu tempat. Adalah satu hal yang wajar apabila seseorang  yang berada jauh dari keluarga akan merasakan kerinduan yang begitu hebat terhadap keluarganya. Dalam kondisi yang demikian ini tidak heran kalau kemudian yang bersangkutan merasa terasing, kendatipun lingkungan sekitarnya mampu memenuhi kebutuhannya.


      Usaha-usaha untuk mengatasi keterasingan
Keterasingan biasanya terjadi karena sikap sombong, angkuh, pemarah, kaku, rendah diri, atau karena perbuatan yang melanggar norma hukum. Untuk mengatasi keterasingan ini diperlukan kesadaran yang tinggi. Orang bersikap demikian karena menganggap semua yang mereka lakukan adalah benar. Lain halnya dengan orang yang rendah diri. Orang yang mempunyai sifat ini biasanya sadar akan kekurangannya. Untuk meningkatkan harga diri, ia harus banyak belajar dan bergaul. Pergaulan itu dilakukan sedikit demi sedikit dan terus meningkat, sehingga akhirnya menjadi biasa.

b) Kesepian
Kesepian berasal dari kata sepi, artinya sunyi, lengang, tidak ramai, tidak ada orang atau kendaraan, tidak banyak tamu, tidak banyak pembeli, tak ada apa-apa, dan sebagainya. Kesepian adalah keadaan sepi atau hal sepi. Contoh :

1. Setelah anaknya yang telah menikah itu memiliki rumah sendiri, ibu Hadi merasa kesepian.

2. Setelah tembakan gencar itu berhenti, jalan-jalan tampak sepi. Orang-orang takut keluar, bahkan suara deru mobil pun tak kedengaran.

3. Karena pak Parman dan ibu Parman kurang bergaul, ditambah keadaan hari itu hujan lebat, maka resepsi perkawinan anaknya sepi, tamu kurang sekali.
Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kesepian merupakan bagian hidup manusia. Lama atau sebentar perasaan kesepian ini bergantung kepada mental orang dan kasus penyebabnya.


      Sebab-sebab terjadinya kesepian
Bermacam-macam penyebab terjadinya kesepian. Salah satunya adalah frustasi. Orang yang frustasi tidak mau diganggu,ia lebih senang dalam keadaan sepi, tidak suka bergaul, dan sebagainya. Ia lebih senang hidup sendiri. Contoh : Pangeran Sidharta, putra raja Kapilawastu, meninggalkan istana, tempat kemewahan, keramaian, dan keindahan. Karena frustasi menyaksikan kontradiksi keadaan diluar istana yang penuh penderitaan, maka ia meninggalkan istana dan pergi ke hutan ke tempat yang lebih sunyi untuk mencari hakikat hidup.
Bila kita perhatikan sepintas lalu mungkin keterasingan dan kesepian hampir serupa, tetapi sebenarnya tidak sama, walaupun keduanya ada hubungannya. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada sebab akibat. Kesepian merupakan akibat dari keterasingan dan keterasingan sebagai akibat sombong, angkuh, kaku, keras kepala, sehingga dijauhi kawan-kawan sepergaulan. Akibatnya, orang yang dijauhi itu hidup terasing, terpencil dari keramaian hidup sehingga mereka merasa kesepian.


c. Ketidakpastian
Ketidakpastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu (pikirannya) atau mendua, atau apa yang dipikirkan tidak searah dan kemana tujuannya tidak jelas. Itu semua akibat pikirannya yang tidak dapat konsentrasi. Ketidakkonsentrasian itu disebabkan oleh  berbagai sebab, yang paling utama adalah kekacauan pikiran. Ketidakpastian atau ketidaktentuan adalah bagian hidup manusia. Setiap orang hidup pasti pernah mengalaminya. Bahkan anak kecil sekalipun pernah mengalaminya, misalnya, ketika anak kecil ditinggalkan ibunya, ia menangis kebingungan. Kebingungan itu menunjukan adanya ketidakpastian, seperti anak ayam yang kehilangan induknya.


     Sebab sebab ketidakpastian
Menurut Siti Meichati dalam bukunya Kesehatan Mental menerangkan beberapa penyebab seseorang tak dapat berpikir dengan pasti. Sebab-sebab itu ialah :

1. Obsesi
Obsesi merupakan gejala neurose jiwa, yaitu adanya pikiran atau perasaan tertentu yang terus-menerus, biasanya tentang hal-hal yang tak menyenangkan, atau penyebab lain yang tidak diketahui oleh penderita. Misalnya selalu berpikir ada orang yang ingin menjatuhkan dia. Contoh : Seorang pedagang yang maju pesat, pada suatu saat berpikir olehnya ada kswan yang ingin menjatuhkannya. Pikirannya itu semakin menjadi-jadi, apalagi setelah ia mengalami kerugian.

2. Phobie
Phobie adalah rasa ketakutan yang tak terkendalikan atau tidak normal terhadap sesuatu hal atau kejadian, tanpa diketahui sebab-sebabnya. Contoh : Orang yang takut terhadap tempat yang tinggi. Secara tidak sengaja, ia terus menelusuri jalan mendaki. Sesampainya di puncak ketinggian, ia ketakutan luar biasa.

3. Kompulasi
Kompulasi ialah adanya keraguan yang sangat mengenai apa yang telah dikerjakannya, sehingga ada dorongan yang tidak disadari untuk selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang serupa berulang kali. Contoh : Keinginannya mengambil barang orang (mencuri), padahal barang itu tidak bermanfaat baginya, dan ia mampu andaikata ingin membelinya.

4. Histeria
Histeria ialah neurose jiwa yang disebabkan oleh tekanan mental kekecewaan, pengalaman pahit yang menekan, kelemahan syaraf, tidak mampu menguasai diri, atau sugesti dari sikap orang lain. Contoh : Neneng, seorang gadis yang cukup manis, suatu hari melihat pacarnya berjalan-jalan dengan seorang gadis yang belum pernah dikenalnya. Rasa cemburu berkecamuk di hatinya dan setibanya di rumah dia beteriak histeris.

5. Delusi
Menunjukan pikiran yang tidak beres, karena berdasarkan keyakinan palsu. Tidak dapat memakai akal sehat, tidak ada dasar kenyataan dan tidak sesuai dengan pengalaman. Delusi ini ada tiga macam, yaitu :


       Delusi persekusi : menganggap adanya keadaan yang jelek di sekitarnya. Akibatnya, banyak orang menjauhinya.

      Delusi keagungan : menganggap dirinya orang penting dan besar. Orang seperti ini biasanya gila hormat dan menganggap orang di sekitarnya tidak penting. Akibatnya, semua orang menjauhinya. Jadi, hampir sama dengan delusi persekusi.
      Delusi melancholis : merasa dirinya bersalah, hina dan berdosa. Hal ini dapat mengakibatkan buyutan atau dikenal dengan nama delirium tremens., hilangnya kesadaran dan menyebabbkan otot-otot tak terkuasai lagi. Ia kehilangan ingatannya sama sekali, mengalami tensi tinggi dan mengingat sesuatu yang belum pernah dialami..

6.      Halusinasi
Khayalan yang terjadi tanpa rangsangan pancaindera. Seperti para prewangan (medium) dapat digolongkan pada pengalaman halusinasi. Dengan sugesti diri, orang dapat juga berhalusinasi. Halusinasi buatan, misalnya dapat dialami oleh orang yang mabuk atau pemakai obat bius. Kadang-kadang karena halusinasi, orang merasa mendapat tekanan-tekanan terhadap dorongan-dorongan itu menemukan sasarannya. Ini tampak pada perbuatan-perbuatan penderita (penderita itu dapat menyadari perbuatannya itu, tetapi tidak dapat menahan rangsangan khayalan sendiri). Contoh : Atang memang seorang peminum. Bila sedang marah, ia makin banyak minumnya sehingga mabuk dan mengoceh (berbicara) tidak menentu.

7. Keadaan emosi
Dalam keadaan tertentu, seseorang sangat dipengaruhi oleh emosinya. Jika emosi telah menguasai keseluruhan pribadinya, ia akan mengalami gangguan nafsu makan, pusing-pusing, muka merah, nadi cepat, keringat, tekanan darah tinggi/lemah. Sikapnya bisa apatis atau bisa juga terlalu gembira dengan melampiaskan dalam gerakan-gerakan lari-larian, menyanyi, tertawa atau berbicara. Sikap ini dapat pula berupa kesedihan menekan, tidak bernafsu, tidak bersemangat, gelisah, resah, suka mengeluh, tidak mau berbicara, diam seribu bahasa, atau termenung menyendiri. Orang seperti ini tidak mungkin dapat berpikir dengan tenang dan baik.
Untuk mengatasi atau menghilangkan pikiran yang kacau itu perlu mencari penyebabnya. Andaikata telah diketahui penyebabnya, namun kekacauan pikiran tersebut tidak hilang, penderita perlu diajak ke psikolog.