A. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa
indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
C. Macam – macam Keadilan
a). Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada
kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b). Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan
fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap
orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan
lulusan sarjana.
e). Keadilan komutatif
terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga
merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat
menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban
masyarakat dan kepentinagn publik.
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat
sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga
negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik
dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya
adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun
walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan
politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan
kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi
seluruh rakyat.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai
seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi
lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien
menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar