Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan sosial adalah sebuah
konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf
muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa
sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah
untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Pengertian Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice
terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara
tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau
adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan
menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah
adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian
adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak
berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak
kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian
lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak
sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal
dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah.
Pengertian Keadilan Menurut
Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan
bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan
antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa
keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang
menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa
dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan
menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah
tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan
menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib
memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KONSEP KEADILAN
Keadilan adalah suatu
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Apabila manusia telah mampu memahami dan menghayati konsep keadilan, maka ia
dapat dikatakan sebagai makhluk yang homohumanus. Keadilan merupakan kebutuhan
mutlak setiap manusia.
Pengertian keadilan menurut
beberapa pakar, di antaranya menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara
kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut Plato,
keadilan diproyeksikan pada orang. Orang yang adil, adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dan menurut
Socrates, keadilan diproyeksikan pada Pemerintahan, keadilan tercipta bilamana
setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Keadilan dapat dibagi menjadi
bermacam-macam, yaitu:
a. Menurut sumbernya
1. Keadilan individual, adalah
keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing
individu.
2. Keadilan sosial, adalah
keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur tersebut,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi.
b. Menurut jenisnya
1. Keadilan legal (keadilan
moral), terwujud apabila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya
dengan baik menurut kemampuannya.
2. Keadilan distributif, terwujud
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
pun diperlakukan secara tidak sama.
3. Keadilan kumulatif,
terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau
menghancurkan pertalian di dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak
tertib.
Ciri-ciri nilai keadilan, yaitu:
1. Tidak memihak,
2. Sama hak,
3. Sah menurut hukum,
4. Layak dan wajar,
5. Benar secara moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar